Ticker

6/recent/ticker-posts

4 Orang Lagi Nyabu Diciduk Tim Satnarkoba Polres Rohil Dirumah



ROHIL- Tim Satnarkoba Polres Rohil telah berhasil menangkap 4 pelaku penyalahgunaa Narkotika jenis sabu-sabu di 2 tempat kejadian perkara (Tkp) di Kec. Bagan Sinembah, berdasarkan LP/A/74 /IV/2020/Riau/Res-Rohil/Res-Narkoba. Tanggal 25 April 2020.


Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi saat dikonfirmasi melalui Kasatarkoba Polres Rohil Akp Herman Pelani SH didampingi Kasubag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan," kronologis penangkapan 4 pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut terjadi pada hari Sabtu Tanggal 25 April 2020.

Tim mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa disebuah rumah yang berada di Jalan H.Imam Munandar Rt.001 Rw.004 Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir (Tkp 1) diduga ada orang yang sedang melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Lalu informasi tersebut diteruskan pada pimpinan. Kemudian atas perintah Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir Akp Herman Pelani SH, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir lansung melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

Setelah melakukan pemantauan dan pengintaian disekitar lokasi, maka sekira Pukul 11.00 Wib, dilakukanlah penggerebekan pada rumah yang dicurigai, yang mana dalam penggeledahan ditemukan 3 orang laki-laki dalam satu ruangan yang sama yaitu pelaku Suheri Alias Heri, Wira Sandi Aditya Alias Sandi, dan Reno Tri Tirtana Alias Reno.

Lalu dibelakang lemari dalam ruangan tersebut ditemukan 17 paket kecil benda diduga Narkotika jenis sabu yang penguasaannya diakui tersangka Suheri, dan tersangka Wira Sandi Aditya.

Selanjutnya dibawah punggung seorang laki-laki tersangka Reno Tri Tirtana Alias yang pada saat itu sedang berbaring ada ditemukan kotak rokok warna cokelat merk Gudang Garam Surya berisikan 6 paket kecil diduga Narkotika jenis sabu, lalu turut diamankan Handphone milik beberapa pelaku yang diduga terkait.

Selanjutnya dalam pengembangan perkaranya, didapatkan informasi bahwa barang bukti diduga Narkotika jenis sabu tersebut berasal dari orang bernama Ari Sucipto Alias Ari, yang mana setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui keberadaannya, dilakukanlah penangkapan terhadap tersangka Ari Sucipto.

Pelaku pada saat itu sedang berada di sebuah Bengkel sepeda motor daerah Simpang Riset Jalan H. Imam Munandar Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir (Tkp-II). Setelah di interogasi keterangan pelaku barang di peroleh dari Saragih Alias Sarlong (DPO) beralamat Kisaran Sumut.


Bb yang ditemukan di Tkp yaitu, 17 paket kecil masing-masing berisikan butiran / kristal bening diduga Narkotika jenis sabu berat Kotor (3,53 Gram) disita dari tersangka Suheri Alias Heri, 6 paket kecil masing-masing berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu berat kotor (1,82 Gram) disita dari tersangka Rino Tri Tirtana Alias Reno Bin Rianto.



1 Unit Handphone Merk Nokia Warna Hitam, 1 Unit Handphone Merk Oppo Warna Hitam, 1 buah dompet Warna Hitam, 1 buah kotak rokok Warna Cokelat Merk Surya Gudang Garam.




Editor: Toni Octora.