Ticker

6/recent/ticker-posts

Pemko Dumai Berlakukan Pembatasan Aktifitas Malam Mayarakat Mulai 21.00 Wib


DUMAI - Sehubungan dengan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Dumai serta telah ditetapkannya Kota dumai sebagai salah satu Kota yang telah terjadi Transmisi Lokal Covid-19 di Indonesia, serta penyebaran kasus yang sudah muncul pada semua Kecamatan di Kota Dumai, untuk itu Pemerintah Kota Dumai memberlakukan Pembatasan Aktifitas Malam Masyarakat (PPAMM)

Dalam Surat Edaran Walikota dengan Nomor: 300/878/GT-Covid-19 Tertanggal 24 April 2020 menghimbau, Kepada Lurah dan Camat Se-Kota Dumai agar dapat menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat diwilayahnya masing-masing untuk tidak melakukan aktivitas dan kegiatan diluar rumah di atas Pukul 21.00 s/d 05.00 Wib, kecuali untuk keperluan yang sifatnya mendesak dan penting.

Menyampaikan himbauan dan pemberitahuan kepada seluruh toko/warung/kedai kopi atau warung sejenis yang sifatnya menjadi tempat berkumpulnya masyarakat masyarakat untuk kegiatan kumpul-kumpul yang tidak penting dan mendesak agar tidak menyediakan layanan makan/minum ditempat, namun dibungkus dengan melakukan pembatasan terhadap aktivitas perdagangan sampai batas waktu pukul 21.00 Wib.

Dikecualikan himbauan ini di atas adalah personil TNI,POLRI serta Polisi Pamong Praja, Petugas kesehatan, para karyawan atau pekerja, petugas posko siskamling RT, petugas atau personil Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Dumai, serta terkait dengan kegiatan pengantaran barang kebutuhan pokok, pangan dan barang penting.

Kepada Satuan Gugus Tugas Pengamanan dan penegak hukum Covid-19 agar dapat menindaklanjuti surat edaran ini dengan melakukan pemantauan/monitoring dari Tingkat Kota, Kecamatan dan Lurah, agar saling bersinergi melakukan kegiatan patroli secara berkala di atas pukul 21.00 Wib.

Bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas/kegiatan diluar waktu pemberlakuan pembatasan aktivitas malam yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Dumai, maka dapat dilakukan pembinaan dan atau tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh Tim Gugus Tugas Pengamanan dan Penegk Hukum Covid-19 Kota Dumai.