Ticker

6/recent/ticker-posts

Nama Makmun Murod Digadang - Gadangkan Menjadi Calon Kuat Kepala DLHK Pemrov Riau " Deputi LHP Angkat Bicara

Nama Makmun Murod Digadang - Gadangkan Menjadi Calon Kuat Kepala DLHK Pemrov Riau " Deputi LHP Angkat Bicara

Riau - Munculnya 3 Nama yang diumumkan sebagai Calon Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( DLHK ) oleh Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) Riau yaitu Imam Sukendar, Makmum Murod dan M.Edi Afrizal pada 31 Mei 2020 

Dimana dari tiga nama kandidat tersebut, Makmun Murod dinilai sebagai kandidat yang paling kuat untuk menduduki jabatan tersebut.

Hal ini ternyata menimbulkan protes keras dari beberapa Kalangan khususnya dari Lembaga Pemerhati Lingkungan di Pemrov Riau.

Kepada awak media Deputi Lingkungan Hijau Pesisir (LHP), Ismail mengatakan bahwa Makmun Murod pernah gagal menyelamatkan Hutan Alam dan Gambut yang pada waktu itu dirusak oleh PT.RAPP .

Padahal waktu itu PT tersebut tidak memiliki izin IUPHHK-HTI di Kepulauan Meranti khususnya Perizinan Riau Andalan Pulo And Paper (RAPP) di Pulau Padang ," Ungkapnya.

“Sejak tahun 2009-2016 telah terjadi puluhan kali aksi masyarakat Pulau Padang menolak keberadan izin HTI PT. RAPP, Aksi ini dilakukan oleh masyarakat karena keberadaan izin tersebut menghilangkan hak kelola atas tanah yang selama ini menjadi sumber penghasilan seperti perkebunan Sagu dan Karet ," Imbuhnya.

" Saat itu tahun 2010 Makmun Murod sudah menjabat sebagai kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti tidak banyak berpihak pada kepentingan masyarakat yang menolak keberadaan RAPP di pulau Padang ," Terangnya.

" Padahal beberapa kali pertemuan dengan masyarakat dengan difasilitasi beliau ketika berkonflik dengan dengan RAPP, Makmun Murod lebih mengarahkan dan memberikan solusi yg kita anggap menguntungkan pihak perusahaan. Dan tidak mengacu pada pokok permasalahan yang dituntut oleh masyarakat” Tambah Ismail yang sebelumnya aktif sebagai pengiat lingkungan dan sosial di Jaringan Masyarakat Gambut Riau yang mendampingi masyarakat dalam penolakan HTI di Pulau Padang.

“ Musnahnya ratusan ribu hektar hutan alam dan kanalisasi lahan gambut di Pulau Padang dan Rangsang selama Makmun Murod menjabat Kepala Dinas di Kepulauan Meranti harus menjadi pertimbangan Gubenur Riau untuk tidak mengangkat Yang bersangkutan menjadi Kadis LHK Provinsi Riau. 

Perlu di ketahui oleh Gubenur dan semua pihak bahwa hingga kini konflik lahan dan kerusakan gambut di Kepulauan Meranti masih terus berlanjut tanpa penyelesaian yang tuntas. Pertimbangan lainnya adalah pembiaran terhadap ilegal loging kayu alam yang masif terjadi di Kepulauan Meranti selama Makmun Murod menjabat Kadis merupakan bukti nyata ketidak mampuan beliau melakukan upaya perlindungan dan pengelolaan hutan secara berkelanjutan, lestari dan berpihak kepada masyarakat ,” Tutup Ismail.


Penulis : Dani Ramadhan

Editor   : Ali