Ticker

6/recent/ticker-posts

3 Pengedar Sabu dan Ekstasi Diciduk Tim Satres Narkoba Polres Rohil


ROHIL- Tim Satres Narkoba Polres Rohil telah berhasil menangkap 3 pelaku pengedar Narkotika jenis sabu dan Ekstasi, berdasarkan LP/A/91/V/2020/Riau/Res-Rohil/Res-Narkoba. Tanggal 23 Mei 2020, di Jalan Lintas Riau-Sumut Simpang Ujungtanjung Kec. Tanah Putih dan 2 lokasi yang berbeda, Selasa 26 Mei 2020.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasatnarkoba Akp Herman Pelani SH di di dampingi Kasubag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan," Kronologis penangkapan 3 pelaku pengedar Narkotija jenis sabu dan Pil Ekstasi tersebut pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 Malam.

Di dapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa ada orang di parkiran Bank Mandiri di Jalan Lintas Riau-Sumut daerah Simpang Ujung Tanjung Kep. Ujung Tanjung Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir (Tkp 1) yang diduga memiliki dan membawa Narkotika jenis sabu, lalu informasi tersebut diteruskan kepada pimpinan.

Kemudian atas perintah Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir Akp Herman Pelani SH, maka Team Opsnal SatRes Narkoba Polres yang diantaranya yaitu Bripka Dedy Nofendra, Brigadir Aseng Nainggolan dan Briptu Stanley Siringo-Ringo bergerak melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

Lalu setelah melakukan pemantauan dan pengintaian disekitar lokasi dimaksud, maka sekira Pukul 20.00 Wib, dilakukanlah penangkapan terhadap seorang laki-laki yang sedang duduk diatas sepeda motor yang dicurigai sebagai pelaku di tempat kejadian perkara.

Yang mana saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada badan, pakaian serta barang bawaannya, maka ditemukan 1 bungkus plastik klip berisikan butiran kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu didalam tas pinggang yang sedang dipakainya.

Lalu juga ditemukan 2 bungkus plastik klip lainnya yang masing-masing berisikan butiran kristal putih bening yang diduga Narkotika jenis sabu dibawah Sepeda motor yang dipakainya, selanjutnya laki-laki yang mengaku bernama Joko Agus Trioni (31) Alias Joko langsung diamankan dan dibawa untuk proses pengusutan perkaranya lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan lanjutan dan pengembangan perkara, Tkp ke 2, diperoleh keterangan dari tersangka Joko, bahwa masih ada barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu lain miliknya yang disimpan disebuah Rumah di daerah Surya Minang Dusun Katolu Rt 001 Rw 001 Kel/Desa Kandis Kec.Kandis Kab. Siak.

Maka team Opsnal langsung bergerak menuju ke daerah Kandis ke tempat dimaksud untuk melakukan pemeriksaan, yang mana selanjutnya pada hari Minggu Tanggal 24 Mei 2020 sekira Pukul 01.00 Wib, pada saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dalam rumah (Tkp 2) yang dikuasai oleh pemilik bernama Lely Lemena (24) Alias Mena.

Di temukan didalam kamar tidurnya 1 buah kotak Handphone dibalut lakban yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan butiran / kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu, lalu perempuan yang mengaku bernama Lely (Tersangka II) tersebut serta barang bukti yang ditemukan dalam penguasaanya dan benda diduga terkait lainnya langsung diamankan dan dibawa untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut mengenai perkaranya.

Kemudian, pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2020 sekira jam 02.00 Wib, di (Tkp 3) tim Opsnal melanjutkan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah kediaman pelaku  Joko di Jalan Poros Kelompok Tani Rt 004 Rw 001 Kel/Desa. Jambai Makmur Kec. Kandis Kab. Siak yang mana saat pemeriksaan dan penggeledahan dirumah tersebut yang saat itu ada istri pelaku Joko yang bernama Sa'adah (30) Alias Mamak  Ajeng.

Di dapatkan sebuah tas kantong warna biru didalam lemari kamar tidur yang ditunjukan letaknya oleh pelaku Sa'adah itu sendiri yang didalamnya setelah diperiksa didalam tas tersebut berisikan 10 bungkus plastik bening klip berbagai macam ukuran masing-masing berisikan butiran kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu.

1 bungkus plastik klip berisikan 19 butir pil diduga Narkotika jenis ekstasi/Inex yang terdiri dari 12 butir pil warna hijau dan 7  butir Pil warna biru, 1 bungkus plastik klip berisikan 7 butir pil diduga Narkotika jenis Ekstasi/Inex yang terdiri dari 3 butir pil warna hijau dan 4 butir pil warna biru dan 1 bungkus plastik klip berisikan pecahan / potongan pil warna kuning yang diduga Narkotika jenis Ekstasi/Inex beserta beberapa benda diduga terakit narkotika lainnya seperti timbangan digital, alat hisap sabu.

Maka setelah itu, ke 3 tersangka yaitu saudara Joko (Tersangka I), saudari Lely  (tersangka II), dan saudari Sa'adah (tersangka III) beserta seluruh barang bukti diduga Narkotika dan barang bukti diduga terakit lainnya dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pengusutan perkaranya lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, barang bukti Narkoba jenis sabu dengan berat kotor 442,65 Gram, akan di edarkan di Kec. Bagan Sinembah Kab Rokan Hilir, dan Narkotika jenis shabu dan extacy di peroleh dari seseorang inisial D (Dpo) Lapas Pekanbaru.

Adapun pelaku pengedar Narkotika jenis sabu tersebut merupakan warga Jalan Poros Kelompok Tani Rt 004 Rw 001 Joko Agus Triono (31), yang beralamat di Jalan Poros Desa Jambai Makmur Kec. Kandis Kab. Siak.

Dan pelaku Lely Lemena (24), yang beralamat di daerah Surya Minang Dusun Katolu Rt 001 Rw 001 Desa Kandis Kec. Kandis Kab. Siak. Dan pelaku Sa'adah (30), yang beralamat di Jalan Poros Kelompok Tani Rt 004 Rw 001 Desa Jambai Makmur Kec. Kandis Kab. Siak. Peran pelaku diduga sebagai pengedar dan kurir.



Editor: Toni Octora.