Ticker

6/recent/ticker-posts

4 Orang Tersangka Unjuk Rasa PSBB Bengkalis Dinyatakan Bersalah Oleh Hakim

4 Orang Tersangka Unjuk Rasa PSBB Bengkalis Dinyatakan Bersalah Oleh Hakim 

Bengkalis - Proses persidangan 4 (empat) orang tersangka berinisial RHS (23) warga jalan Gatot Subroto RT/RW :02/04 Kelurahan Rimbas Sekampung Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis , MHR (21) warga jalan Gatot Imam Syamsuddin RT/RW :09/04 Kelurahan Pergam Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, MAA(21) warga jalan Imam Syamsuddin RT/RW :09/04 Kelurahan Pergam Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis dan MH (24) warga Jalan Merdeka RT/RW :05/02 Kelurahan Pergam Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis berjalan lancar.

Sebagaimana informasi yang diterima oleh awak media dalam  giat PAM dan Peliputan Pelaksanaan Sidang One Line Atas perkara Unjuk Rasa yang dilakukan 4 (empat) orang warga Bengkalis saat dilakukannya PSBB di wilayah hukum Polres Bengkalis beberapa hari lalu

Dimana Prosesi sidang yang digelar pada hari Rabu, Tanggal 27 Mei 2020 Mulai pukul 15.15.Wib sampai pukul 20.30.Wib dengan 3(Tiga ) Kali Jeda / Istirahat telah usai digelar

Yang mana proses persidangan tersebut diawali dengan mendengarkan keterangan dari 3 (tiga) orang saksi yang dihadirkan oleh JPU ( Jaksa Penuntut Umum )

Kemudian Majelis Hakim Mempersilah kan Para Terdakwa memberikan Keterangan tentang pernyataan yang disebutkan oleh para Saksi - saksi di persidangan.

Setelah itu sidang dilanjutkan dengan mendengar Tuntutan dari Para JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) dan Mendengar Nota Pembelaan dan diakhiri dengan Putusan Majelis.

Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa Masing2 Terdakwa dinyatakan Bersalah karena telah melanggar Pasal 216 ayat (1) jo Pasal 218 KUHP Psl 10 UU RI nomor 9. Tahun 1998, Ttg Penyampaiyan Pendapat di Muka Umum.

Kepada masing - masing tersangka Hakim memberikan sangsi hukuman berupa denda sebesar Rp.500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) atau 1 (satu) bulan kurungan penjara jika tidak membayar denda tersebut.

Selanjutnya seperti yang dijelaskan dalam  giat PAM dan Peliputan Pelaksanaan Sidang One Line Atas perkara tersebut Muhammad Risky Muamar SH, MH selaku Hakim yang menyidangkan kasus tersebut juga mempersilahkan para terdakwa untuk mengajukan Banding apabila mereda keberatan / tidak terima dengan putusan tersebut selambat - lambatnya 2 (dua) Minggu setelah putusan.
Selama giat persidangan berlangsung mulai dari awal sampai selesai , Proses sidang ke 4 (empat) tersangka tersebut juga melibatkan bebera orang diantaranya adalah, Roy Irvan Carles, SH,Irvan, SH (JPU) Hakim Yang Menyidangkan Muhammad Risky Nusmar SH, MH ( ketua), L. Nainggolan SH. MH. (Hakim Baru)

Penulis : Ali