Ticker

6/recent/ticker-posts

Dr Elviriadi: Advokad Bisa Surati Jaksa Agung Terkait Diskresi Karhutla


PEKANBARU- Pernyataan menarik muncul dari Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin. Ia mengatakan akan menggunakan kewenangan dikresi hukum di Kejaksaan, terutama untuk kasus yang dialami masyarakat kecil. Burhan mengatakan, hal ini perlu dilakukan menyusul banyak kasus yang menimpa masyarakat kecil dan dirasa tak cukup memenuhi rasa keadilan.

Menyikapi itu, dihubungi terpisah melalui Aplikasi WhatsAppnya (WA) messenger Jumat (22/5) pakar lingkungan nasional Dr.Elviriadi mengapresiasi langkah Jaksa Agung.

"Alhamdulillah, salut buat pak Burhan, nurani beliau hidup demi keadilan masyarakat lemah, ungkapnya mengawali.
Ketua Departemen Perubahan Iklim Majelis Nasional KAHMI itu  mengatakan  aturan formil kadang tidak sejalan hati nurani dan rasa keadilan.

Ya, kadang aturan formil tak sejalan dengan nurani dan hakekat peristiwa hukum. Masyarakat kecil tak siap mengajukan prosedur formil, karena udah ketakutan duluan. Tentu berbeda dengan orang kuat," Bebernya.

Untuk itu, tambah akademisi yang sering jadi saksi ahli, advokad dapat segera menyurati Jaksa Agung St Burhanudin.

Ya, saya kira teman teman advokad bisa segera melayangkan surat ke Pak Burhan. Masukkan Pasal 69 Ayat 2 UUPPLH itu beserta dalil-dalilnya, insyaAllah mau itu Kejagung," ungkap peneliti gambut itu. Ketua Bidang LH Parmusi itu pun berharap dengan diskresi Jaksa Agung, tak ada lagi polemik ditengah masyarakat.

Ya, jika pasal 69 ayat 2 itu ditelaah secara baik oleh tim kejagung... .insyaAllah penegak hukum di daerah bertindak lebih clear dan santai. Sehingga tidak muncul prasangka antara masyarakat dengan penegak hukum," Ujarnya

Putra Selatpanjang itu menambahkan, diskresi juga dapat diperkuat dengan azaz legalitas hukum pidana.

"Pidana lingkungan tidak ter lepas dari azaz hukum pidana. Yaitu harus terukur berapa luas lahan terbakar yang dapat dipidana, tidak boleh ada analogi analogi-an, ketepatan rumusan delik, penggunaan pasal yang spesifik, dan hanya yang diatur Pidananya yang bisa dipidana," pungkas aktivis ICMI yang istiqamah gunduli kepala demi nasib hutan itu.


Sumber: topiknews.com.
Editor: Toni Octora.