Ticker

6/recent/ticker-posts

Kadissos Rohil: Ini Penjelasan Penduduk Miskin Untuk Mendaftarkan Diri


ROHIL- Kepala Dinas Sosial Kabupaten Rokan hilir Dr Junaidi Saleh M.Kes kembali memberikan penambahan penjelasannya soal bagaimana cara untuk penduduk fakir miskin yang hendak terdaftar dalam program bantuan sosial dan pemberdayaan Kementerian Sosial.

Penjelasan itu disampaikan oleh Dr Junaidi Saleh M.Kes melalui WhatsApp kepada awak media TopikNews.com pada Jum'at  1 Mei 2020.

" Begini caranya jika ada Penduduk  miskin hendak mendaftarkan diri agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial" katanya. Dr Junaidi Saleh M.Kes menjelaskan bahwa berdasarkan petunjuk.


Pendaftaran fakir miskin Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS, dari Kementerian Sosial RI. Langkah pertama penduduk miskin mendaftarkan diri ke Desa, ( Penghulu/ Lurah ) dengan membawa kartu identitas seperti KTP dan KK.

Kemudian Desa (  Penghulu/Lurah ) menyampaikan Data tersebut Kepada Bupati/ Walikota melalui Camat. Dan Bupati / walikota  menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data kepada Menteri melalui Gubernur.

Dinas Sosial Kabupaten akan melakukan verifikasi dan validasi Data Pendaftaran rumah tangga ini dengan kunjungan ke rumah.

Perlu diingat bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Data tidak selalu semua usulan valid masuk ke dalam DTKS. Alasannya ada pada  hukum pelaksanaan, UU nomor 13 tahun 2011, Permensos nomor 28 tahun 2017 dan Permensos nomor 5 tahun 2019.

Dr Junaidi Saleh M.Kes menambah penjelasannya berdasarkan petunjuk Pendaftaran fakir miskin dari Kementerian Sosial tadi.

Selanjutnya Menteri akan menetapkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS ). dan Data tersebut menjadi acuan untuk di gunakan dalam pemanfaatan Data oleh Kementerian/ Lembaga Pemerintah Daerah.

" Disinilah baru Keluarga dari penduduk fakir miskin tadi termasuk dalam Program bantuan sosial dan pemberdayaan." Tutupnya.



Sumber: topiknews.com.
Editor: Toni Octora.