Ticker

6/recent/ticker-posts

2 Pengedar Sabu Diciduk Tim Satres Narkoba Polres Rohil



ROHIL- Jajaran tim Satres Narkoba Polres Rohil telah berhasil menangkap 2 pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di sebuah warung pada hari Kamis 04 Juni 2020 Jalan Sungai Tanah Dusun I Kec. Tanjung Medan Kab. Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Rohil Akp Herman Pelaku SH di dampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan," Kronologis penangkapan 2 pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut pada hari Kamis Tanggal 04 Juni 2020 sekitar Pukul 13.00 Wib.

Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sungai Tapah Dusun 1 Kec. Tanjung Medan Kab. Rokan Hilir sering terjadi transaksi Narkotika. Atas informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir melaporkan hal tersebut kepada Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir Akp Herman Pelani SH. 

Kemudian Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir memerintahkan agar segera melakukan penyelidikan, sekira Pukul 13.30 Wib, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil melihat ada seorang laki-laki yang mencurigakan dialamat tersebut disebuah warung, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 paket Narkotika diduga jenis sabu dikantong depan sebelah kanan terlapor Juliandi Alias Jul.

Kemudian ditanyakan kepada yang bersangkutan dari mana memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut, dan Juliandi Al menerangkan bahwa Narkotika yang diduga jenis sabu tersebut diperoleh dari terlapor Saniman Alias Pak Kumis, yang pada saat itu sedang bersama-sama dengan terlapor Juliandi.

Atas kejadian tersebut, terlapor beserta barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut. Dari hasil interogasi peran tersangka sebagai pemakai dan sebagai pengedar.

Adapun pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut merupakan warga Dusun Simpang Tugu Juliandi (43) Alias Jum, yang beralamat di Rt 002 Rw 005 Desa Tanjung Medan Kec. Pujud dan pelaku Pak Kumis (55) yang beralamat di Jalan Pemda Bukit Nenas, Rt 002 Rw 001 Kec. Pujud Kab. Rokan Hilir. 

Barang bukti yang ditemukan di Tkp yaitu, 2 paket Narkotika diduga jenis Sabu dengan berat kotor (2,61) Gram, 1 buah timbangan digital, Uang Rp. 3.330.000, Rupiah, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah Handphone Merk Mito warna merah, 1 buah Handphone Merk Nokia warna hitam, 1 buah Handphone Merk Oppo warna merah dan bungkusan plastik bening 




Sumber: Kbg Hms Polres Rohil.
Editor: Toni Octora.