Ticker

6/recent/ticker-posts

Camat Minta PT. Pemasok Tanggung Jawab, Karena Ayam Broiler Resahkan Warga


ROHIL - Keresahan masyarakat di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) khususnya di Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira) kian memuncak akibat limbah yang menimbulkan bau tak sedap serta menjadi biang lalat dimana-mana.

Keresahan masyarakat khususnya warga Sidomulyo RT 05 dan RT 06 RW 03 Kelurahan Bagan Sinembah Kota itu akhirnya dituangkan dalam rapat yang digelar di Kantor Camat Basira, di jln Lintas Bagan Batu - Bortrem Kepenghuluan Makmur Jaya Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kamis (18/06/2020).

Camat Basira Drs HM Yusuf Msi kepada wartawan usai rapat menyampaikan bahwa perusahaan atau PT yang menjadi mitra peternak wajib bertanggung jawab terhadap aturan pembesaran ayam broiler tersebut.

"PT pemasok wajib lapor kualitas bibit dan wajib urus izin usahanya di Rohil dengan dinas terkait dan wajib bertanggung jawab terhadap aturan pembesaran ayam broilernya," tegas Yusuf.

Camat juga menyampaikan bahwa kepengurusan izin harus tertanda masyarakat sekitar kandang dan diketahui RT serta rekom dari Lurah dan Camat.

Selain itu rekom dinas kesehatan, dinas lingkungan hidup dan dinas peternakan dalam hal ini Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk mengurus izin ke dinas perizinan Kabupaten Rokan Hilir. "Tanpa biaya urus izin," tegasnya kembali.

Sementara itu, dari hasil rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil Suwandi S.Sos, dalam notulen rapat menyimpulkan bahwa:

1. Pengusaha pembesaran ayam atas nama Dedi Suheri di Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya diberi waktu untuk menyelesaikan kegiatan pembesaran ayam sampai ayam tersebut bisa di panen. Apabila telah melaksanakan pemanenan ayam tersebut, Pengusaha pembesaran ayam atas nama Dedi Suheri dilarang melanjutkan kegiatan pembesaran ayam dan wajib mengurus izin pembesaran ayam pada instansi terkait. 

2. Seluruh pengusaha pembesaran ayam di Kecamatan Bagan Sinembah Raya yang pada saat ini tidak melakukan aktifitas pembesaran ayam dilarang untuk melakukan kegiatan pembesaran ayam sebelum memiliki izin yang berkaitan dengan usaha pembesaran ayam pada instansi terkait. 

3. Perusahaan yang menjadi mitra pengusaha pembesaran ayam (PT . Indo Jaya dan Perusahaan mitra lainnya) diwajibkan juga untuk mengurus perizinan pada instansi terkait. 

4. Pengusaha pembesaran ayam dilarang menggunakan minyak pelumas (oli) bekas untuk menghangatkan kandang ayam pada kegiatan pembesaran ayam tersebut.

5. Pengusaha pembesaran ayam wajib melaksanakan pengelolaan sebagai berikut:
a. Membuat pagar kandang minimal setinggi 2 meter
b. Menyemprot desinfektan pada kandang secara rutin minimal 3 kali sehari
c. Menyemprot desinfektan pada setiap pengunjung yang memasuki kandang ayam
d. Membersihkan kotoran ayam minimal 1 kali sehari.

Ditambahkan camat, jika hal kesimpulan rapat tersebut diatas diikuti sesuai petunjuk, maka bau dan lalat yang dikeluhkan masyarakat akan bisa tuntas. "Dan lalat tidak berkeliaran di rumah penduduk," ujarnya mengakhiri. 


Sumber: Inforohil.com.
Editor: Toni Octora.