Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Rohil Musnahkan BB Narkoba Sabu dan Pil Ekstasi



ROHIL- Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK di dampingi Kasat Narkoba Akp Herman Pelani SH dan Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH laksanakan kegiatan press release pemusnahan barang bukti (Bb) sabu-sabu sebanyak (392,53) Gram dan jumlah total keseluruhan barang bukti Narkotika jenis Ekstasi yaitu 6 Butir dengan berat (3,86) Gram, berdasarkan LP: LP/A/116/VI/2020/Riau/Res Rohil/Sat Narkoba Tanggal 12 Juni 2020 di halaman Selasar Mapolres Rohil, Senin 15 Juni 2020 Pukul 10.00 Wib.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dalam press releasenya mengatakan, barang bukti sabu dan Ekstasi yang akan kita musnahkan hari  ini adalah hasil dari pengungkapan dari tiga orang tersangaka, dua diantaranya wanita sebagai ibu rumah tangga," Ungkap Kapolres.

Pengungkapan pertama yaitu pada hari Sabtu (23/5/20) lalu,  tim Satnarkoba Polres Rohil berhasil berhasil membekuk tiga  tersangka berinisial  JAT, (31) di depan halaman parkir Bank Mandiri Ujung Tanjung saat menunggu pembeli.

Selanjutnya dilakukan pengembangan tim kembali  berhasil mengamankan LL (24) sebagai IRT dan SA (30) juga sebagai Ibu rumah tangga,  dari ketiga tersangka di temukan barang bukti sebanyak 428,38 gram sabu dan 26 butir Ekstasi. Ketiga tersangka diketahui warga Kandis kabupaten Siak," Jelas AKBP Nurhadi Ismanto.

Pengungkapan kedua pada hari Jumat (12/6/20) Tim Sat narkoba berhasil menangkap dua tersangka yaitu AZ(35) dan DD(31) warga Bagan Batu  Rohil , dari kedua tersangka ini ditemukan barang bukti sabu sebanyak (0'26) Gram.

Sedangkan pengungkapan ke 3 dilakukan terhadap tersangka berinisial BB (23) warga Bagan Batu dengan barang bukti sabu seberat 26'98 gram . selanjutnya Tim KUBAH yang baru dibentuk selama satu minggu oleh Polres Rohil, pada hari yang sama  berhasil mengungkap dan mengamankan satu tersangaka  berinisial HS (31) dari tersangaka ditemukan barang bukti sabu seberat (28'02) Gram," Ucap AKBP Nurhadi Ismanto.

Dari hasil pemeriksaan para tersangka ada dua tersangka DD  dan BB adalah mantan Narapidana , sedangkan peran para tersangka ini adalah sebagai Kurir dan Pengedar," Urai AKBP Nurhadi Ismanto.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan Bb tersebut yaitu, Kapolres Rohil AKBP Nurhadi  Ismanto SH SIK, Waka Polres Rohil Kompol James R Guguk.SIK.MH, Kasatnarkoba Polres Rohil Akp Herman Pelani SH, Kbg Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH, perwakilan dari Pengadilan Negeri Rohil Boy Sembiring SH MH.



Penasehat Hukum Sartono Law Firm Afrizal SH, Ketua Lembaga Anti Narkoba Kab. Rohil Drs Sudirman, Tokoh Pemuda Kec. Tanah Putih Andrison, Rekan Wartawan Media, Para Pejabat Utama Polres Rohil, seluruh anggota Sat Res Narkoba Polres Rohil.



Sumber: Kbg Hms Polres Rohil.
Editor: Toni Octora.