Ticker

6/recent/ticker-posts

Kapolsek Pujud Ciduk Pengedar Sabu di Rumahnya



ROHIL- Pasca dilakukan serahterima jabatan (Sertijab) dari Iptu Amru Abdullah SIK, Kapolsek Pujud Iptu Nur Rahim SIK langsung 'tancap gas' membekuk pengedar Narkotika jenis sabu-sabu, Senin (08/06/2020) siang kemarin.

Berdasarkan data yang dirangkum, Selasa (09/06/2020), tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika ETR alias Ewin (38) warga Dusun Meranti Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Ketika dibekuk, pelaku sedang asyik membungkus paketan Narkotika jenis sabu di dalam kamar tidur.

Polisi juga mengamankan barang bukti 5 bungkus paket sedang, 10 bungkus paket kecil dengan total berat kotor 1,63 gram. Dua unit timbangan digital, 1 buah dompet kecil, 1 buah kotak plastik bening kecil, 1 bungkus plastik bening klip merah berisikan plastik bening, 2 buah plastik bening klip merah dan 1 buah gunting dan uang tunai Rp 80.000.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Pujud Iptu Nur Rahim SIK membenarkan penangkapan terhadap tersangka ETR alias Ewin.

Dijelaskan Kapolsek, penangkapan itu bermula pada Senin kemarin sekira pukul 13.00 wib diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, tepatnya disebuah rumah yang berada di Dusun Meranti Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan.

Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pujud beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dilengkapi dengan surat perintah tugas.

Dan sekira Pukul 16.00 Wib, unit Reskrim melakukan penyelidikan mendalam dan sekira Pukul 16.30 Wib tim unit Reskrim menemukan sebuah rumah yang sesuai informasi didapat.

Selanjutnya personil unit Reskrim melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan ditemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama ETR alias Ewin di dalam kamar.

"Pada saat itu, pelaku sedang membungkusi paketan yang diduga Narkotika jenis sabu," ungkap pria yang akrab disapa Baim tersebut.

Kemudian personil unit Reskrim Polsek Pujud langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti. Terhadap pelaku, kemudian dilakukan interogasi dan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari temannya yang berinisial J (DPO) yang merupakan warga Simpang Buntal.

"Kemudian dilakukan pengembangan terhadap J namun tidak ditemukan. Dan terhadap ETR beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut," tandasnya. 



Sumber: Inforohil.com. 
Editor: Toni Octora.