Ticker

6/recent/ticker-posts

Opsnal Polsek Tanah Putih Ciduk Pelaku Curat di Rumahnya



ROHIL- Kapolsek Tanah Putih Kompol Y E Bambang D SH bersama tim Opsnal telah berhasil menangkap pelaku curat pencurian dengan pemberatan di Kel. Sintong pada hari Selasa 07 April 2020 Pukul 06.30 Wib. Berdasarkan LP: 29/VI/Riau/Res Rohil/Sek Tanah Putih Tanggal 10 Juni 2020, Jum'at 12 Juni 2020.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kapolsek Tanah Putih Kompol Y E Bambang D SH di dampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan," kronologis kejadian curas tersebut pada hari Selasa Tanggal 07 April 2020 sekira Pukul 06.30 Wib.

Saudara Anas (39) pelapor seperti biasa bangun tidur dan keluar dari kamar langsung menuju ke dapur sampai di dapur Anas melihat sepeda motor Merk Honda Type D1B02N13L2 A/T, Nomor Rangka MH1JM1122KK143502 Nomor Mesin JM11E-2125721, BM 3711 PC, Warna Merah Hitam atas nama Siwir sudah tidak ada lagi.

Lalu Anas langsung menuju keruang tamu dan  mendapati 2 buah HP yang lagi di cas sudah tidak ada lagi. Selanjutnya Anas keluar rumah dan memberitahukan kepada tetangga bahwasannya rumah kemalingan. Atas kejadian tersebut Anas merasa dirugikan sebesar Rp 10.000.000, Juta Rupiah. Dan melaporkan kejadian tersebut pihak Kepolisian Sektor Tanah Putih guna pengusutan lebih lanjut.

Kronologis penangkapan pelaku curat tepatnya pada hari Rabu Tanggal 10 Juni 2020 sekira Pukul 12.30 Wib, Team Opsnal Reskrim Polsek Tanah Putih Ipda Doni Effendi SH, Aipda D Sitorus, Bripka Dedi Richie, Bripka F Siahaan dan Briptu Frandy melakukan penyelidikan atas laporan tersebut, kemudian mendapat informasi dari asyarakat yang dapat di percaya bahwa yang di duga melakukan perbuatan tersebut saudara L (29) Alias Atan Bin Wajirudin.

Atas informasi tersebut di laporkan kepada Kapolsek Tanah Putih Kompol Y. E Bambang Dewanto SH. Atas perintah Kapolsek Tanah Putih dengan dilengkapi administrasi penyidikan, maka dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku L (29) Alias Atan, lalu pada sekitar Pukul 18.00 Wib di Jalan Pelajar Kep. Sintong Pusaka Kec. Tanah Putih Kab. Rohil dilakukan penangkapan terhadap pelaku L dan Ianya mengakui telah melakukan perbuatan pencurian tersebut.

Adapun barang bukti yang ditemukan di Tkp yaitu, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX Nomor Rangka MH1JM1122KK143502 Nomor Mesin JM11E-2125721, BM 3711 PC, 1 Hand Phond Realme C2 nomor Imei 860524047543192. Barang bukti dari Anas sebagai korban atau pelapor berupa, 1 buah BPKB Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX  Nomor Rangka MH1JM1122KK143502 Nomor Mesin JM11E-2125721, BM 3711 PC, Kotak HP Realme C2 nomor Imei : 860524047543192, Kotak HP OPPO A3S Imei.

Adapun korban dari pelaku curat di Kel.  Sintong tersebut yaitu, Anas (39), yang beralamat di Jalan Putri Hijau Rt 003 Rw 003 Kel. Sintong Kec. Tanah Putih Kab. Rohil. Saksi-saksi yang berada di Tkp yaitu, saudara Siwir (35), yang beralamat di Jalan Putri Hijau Rt 003 Rw 003 Kel. Sintong Kec. Tanah Putih dan saksi Budiman (40), yang beralamat Jalan Putri Hijau Rt 003 Rw 003 Kel. Sintong Kec.Tanah Putih Kab. Rokan Hilir. 




Sumber: Hms Polsek Tanah Putih.
Editor: Toni Octora.