Ticker

6/recent/ticker-posts

Perbuatan SP Cabuli Anak Tiri Akhirnya Terungkap



ROHIL- Tindakan asusila yang dilakukan SP (43) warga Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir terhadap anak tirinya FP (17) hingga hamil berakhir sudah. Pelaku akhirnya terpaksa menginap di sel jeruji besi Polsek Bagan Sinembah.

Berdasarkan data yang dirangkum dari Polsek Bagan Sinembah, Selasa (02/06/2020) menyebutkan, bahwa tindak pidana persetubuhan terhadap anak itu dilakukan tersangka pada Rabu, 20 November 2019 lalu sekira Pukul 22.00 Wib.

Perbuatan SP yang tidak terpuji itu dilakukan secara berulang-ulang di rumah mereka di Dusun Kebun Kencana Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya.

"Kejadian tersebut pertama kali dilakukan oleh pelaku sekira bulan Juli tahun 2019 dan diketahui oleh AN (49) pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020," kata Pjs Kapolsek Bagan Sinembah Akp R Simamora SH melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK.

Dijelaskan pria yang akrab disapa Baim itu, AN (49) yang merupakan ibu kandung korban pada saat itu merasa curiga dengan bentuk badan korban yang menunjukkan tanda seperti orang hamil.

" Awalnya korban tidak mau mengakui, namun setelah ditanya bersama dengan ketua RT dan diperiksa bidan setempat sehingga diketahui bahwa korban sudah hamil," ungkap Baim. Setelah itu, korban akhirnya mengakui bahwa ia telah digagahi pelaku yang merupakan ayah tirinya sendiri.

Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga langsung membawa pelaku ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut. "Terhadap pelaku sudah diamankan di Polsek, pelapor serta korban dan saksi-saksi sudah dimintai keterangan," tandasnya. 




Sumber: Inforohil.com.
Editor: Toni Octora.