ROHIL- Polsek Batu Hampar Iptu S Sijabat SH bersama tim Opsnal telah berhasil menangkap 2 pelaku Curat pencurian dengan pemberatan di Jalan Nangka Rt 003 Rw 001 Kep. Bantayan Baru berdasarkan LP/03/B/2020/Riau/Res Rohil/Sek Batu Hampar Tanggal 14 Juni 2020, Senin 15 Juni 2020.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Batu Hampar Iptu S Sijabat SH saat di konfirmasi melalui pesan Whatshap nya mengatakan," kronologis penangkapan pelaku curat tersebut pada hari Senin Tanggal 11 Mei 2020 sekira Pukul 10.00 Wib.
Yang mana saat itu Sarjan (65) sedang pergi ke Pasar Senin di Kep. Bantayan, dan saat Sarjan pulang kerumahnya, ia melihat jendela Rumah dalam keadaan rusak terbuka, selanjutnya Sarjan memeriksa barang yang ada di dalam rumahnya dan melihat barangnya sudah hilang berupa 1 unit HP Merk Oppo, 1 unit HP merk Nokia, 1 unit Laptop Merk Acer Aspire E11 dengan Nomor seri NXMSNSN001451011C47600, uang tunai sebesar Rp. 500.000.00 Rupiah, dan 1 unit tangki Semprot Merk CBA Elektrik.
Pada hari Minggu Tanggal 14 Juni 2020 sekira Pukul 02.00 Wib, saat itu Sarjan dibantu warga telah mengamankan 2 pelaku yang mengakui perbuatannya melakukan pencurian dirumah Sarjan saat itu, selanjutnya pihak warga melapor kepada anggota Polsek Batu Hampar.
Kemudian anggota Polsek Batu Hampar datang dan mengintrogasi 2 pelaku tentang aksi pencurian dan keberadaan barang yang dicurinya tersebut, 2 pelaku mengakui telah mencuri dirumah Sarjan dan berhasil menjual barang korban.
Kemudian sekira Pukul 05.00 Wib 2 pelaku dibawa ke Polsek Batu Hampar oleh Sarjan dan warga untuk diamankan, sementara karena warga sudah banyak yang datang, dan merasa emosi melihat pelaku, selanjutnya sekira Pukul 11.00 Wib Sarjan membuat laporan secara resmi di Polsek Batu Hampar.
Atas kejadian tersebut, kemudian personil Polsek Batu Hampar langsung bergerak cepat dan melakukan Tindakan Penyelidikan kepolisian untuk mencari barang korban yg hilang dicuri tersebut. Pasal yang dipersangkakan terhadap 2 pelaku yaitu melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan.
Kerugian korban Sarjan (65) atas 2 pelaku curat pencurian dengan pemberatan tersebut lebih kurang Rp. 8000,000, Rupiah. Adapun ke 2 pelaku curat tersebut merupakan warga Jalan Nangka FK (25) Alias Arifin dan Roswadi (24) Alias Wadi.
Editor: Toni Octora.