Ticker

6/recent/ticker-posts

Masuk Tanpa Izin Saat Mediasi " Oknum Advokat Dilaporkan Ke Dewan Kehormatan

Masuk Tanpa Izin Saat Mediasi " Oknum Advokat Dilaporkan Ke Dewan Kehormatan


PEKANBARU - Merasa geram dan tidak terima dengan sikap yang dinilai kurang sopan dan seakan tak menghargai , Oknum Advokat berinisial SA, dilaporkan oleh Umi Niswati ke Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunanan Advokat Indonesia (PERADI) Pekanbaru Atas dugaan Pelanggaran Kode Etik,

Selaku pelapor , Umi Niswati menyampaikan keluhannya melalui laporan tertulis ke Sekretariat DKD PERADI dan diterima Panitera DKD Muhammad Robi, SH.,MH (8/7).

"Dia saya laporkan, sebagai Pengacara suami saya. Karena, sebagai Pengacara suami saya, saya lihat dia terlalu over acting, Dia melakukan hal-hal diluar hak dan kewenangannya," kata Umi Niswati.

" Sebagai warga masyarakat saya punya hak melaporkannya, Biar Dewan Kehormatan yang mengadilinya," kata Umi.

Umi menyebut, saat ini, dia tengah ada masalah dengan suaminya, Andrikel. Permasalahan rumah tangga mereka terakhir di mediasi di Kanwil Menhunkam Riau tanggal 15 Juli 2020


Andrikel sendiri berstatus ASN, bekerja di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangkinang.

"Pada saat kami di mediasi itulah, Oknum AS melakukan intervensi memasuki ruangan mediasi tanpa izin, Dia sengaja masuk untuk melakukan intimidasi," kata Umi Niswati.

Ditambahkannya, beberapa kejanggalan yang mencuat dari permasalahan rumah tangganya, diduganya atas supoort dan saran dari oknum SA.

"Suami saya membuat duplikat surat nikah palsu untuk memuluskan pinjaman kredit uang di BRI Bangkinang," kata Umi.

Padahal, kata Umi, surat nikah asli ada di tangan dia. "Anehnya, duplikat surat nikah kami sekarang ditahan sama Oknum SA," kata Umi.

Yang paling parah, katanya duplikat surat nikah itu dikeluarkan atas nama KUA Rokan IV Koto oleh Oknum KUA dari kecamatan yang berbeda.

"Saya menduga ini persekongkolan. Dalam waktu dekat masalah pidananya akan saya laporkan ke Polda Riau," Terang Umi.

"Untuk sementara saya melaporkan.oknum Pengacara nya dulu," Pungkasnya


Panitera DKD PERADI Pekanbaru, M.Robi,SH.,MH tidak bersedia mengomentari laporan Umi Niswati.

"Kami tidak berhak memberi komentar, karena ini menyangkut Sidang Ethik," katanya via pesan WA nya. Senin (20/7/20)

Oknum Advokat SA, yang dicoba dikonfirmasi via WA nya tidak mengangkat teleponnya. Pesan juga tidak dibalasnya. (Romi)