Ticker

6/recent/ticker-posts

Warga Grebek 3 Pengedar Sabu, Tim Satres Narkoba Polres Rohil Langsung Amankan



ROHIL- Tim Satres Narkoba Polres Rohil telah berhasil menggiring 3 pelaku pengedar dan pemakai Narkotika jenis sabu yang sebelumnya di grebek oleh warga setempat yang terjadi pada hari Senin 29 Juni 2020 Pukul 23.00 Wib, di sebuah rumah Jalan Kelompok Tani Gang Gambut daerah Simpang Benar Rt.08 Rw.03 Kel. Cempedak Rahuk Kec.Tanah Putih Kab. Rokan Hilir.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di komformasi melalui Kasat Narkoba Polres Rohil Akp Herman Pelani SH di dampingi Kasubag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan," kronolgis penangkapan 3 pengedar dan pemakai Narkotika jenis sabu tersebut pada hari Senin Tanggal 29 Juni 2020 sekira Pukul 23.00 Wib.

Saat Ipda Reymon Basir SH mendapat Informasi Via Handphone bahwa, di sebuah rumah di Jalan Kelompok Tani Gang Gambut daerah Simpang Benar Rt 008 Rw 003 Kel.Cempedak Rahuk Kec.Tanah Putih telah terjadi penggerebekan dan penangkapan terhadap 3 orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika oleh warga masyarakat setempat.

Yang mana 3 pelaku dan barang bukti telah diamankan warga ditempat kejadian perkara, oleh karena itu, Reymon selaku Kanit I Sat Narkoba Polres Rokan Hilir langsung merespon informasi tersebut, dengan langsung mendatangi Tkp guna memastikan kebenarannya.

Setelah sampai di Tkp, tepatnya di teras rumah penangkapan, Reymon melihat ramai warga berkumpul diantaranya yaitu saksi Nusirwandi Alias Pak Abu dan saksi Dedi Irawan Alias Dedi, dan sudah ada 3 orang terduga pelaku yang diamankan yang masing-masing mengaku bernama RS (19) Alias Rian, AS (38) Alias Doyok  dan WS (25) Alias Wina di tempat tersebut.

Saat itu juga sudah ada barang bukti hasil penggeledahan yang diamankan oleh warga berupa 2 bungkus plastik asoy yang dalamnya masing-masing terdapat 8 bungkus plastik klip berisi benda di duga Narkotika jenis sabu dan beberapa benda lainnya yang di duga kuat turut terkait seperti timbangan digital, bungkusan-bungkusan plastik klip kosong, alat hisap Narkotika jenis sabu (bong) dan mancis.

Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan pada tempat kejadian perkara maka terduga pelaku serta barang bukti diduga Narkotika dan benda lainnya yang telah diamankan dibawa ke Polres Rokan Hilir guna kepentingan pengusutan perkaranya lebih lanjut. Dari hasil interogasi peran pelaku sebagai pengedar dan pemakai, dan barang bukti Narkotika jenis sabu di dapat dari orang bernama Rudi Siregar (DPO). Bb Narkotika jenis sabu akan di jual dan di konsumsi oleh pelaku.

Adapun Bb yang di temukan di Tkp yaitu, 8 bungkus plastik klip berbagai ukuran berisikan butiran kristal putih bening di duga Narkotika jenis sabu, 2 buah plastik asoy warna putih bening, bungkusan-bungkusan plastik Klip kosong, Uang berjumlah Rp. 51.000, Rupiah, 1 Unit timbangan digital warna putih silver, 2 Unit Handphone Merk Oppo Warna Hitam dan Merah. 

Dan 1 buah botol Aqua pada penutupnya disambung pipet diduga alat hisap sabu atau bong, 2 buah botol Aqua bekas dibakar diduga alat hisap sabu atau bong, 2 buah Mancis, jumlah total berat kotor Narkotika jenis sabu lebih kurang (50,62) Gram.




Sumber: Kbg Hms Polres Rohil.
Editor: Toni Octora.