Ticker

6/recent/ticker-posts

Akhirnya DPO Pelaku Penganiayaan di Ciduk Opsnal Polsek Kubu


ROHIL-Setelah beberapa bulan buron, Team Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil menangkap DPO pelaku tindak pidana penganiayaan di Rumah orang tua nya di Jalan Syuhada Rt 002 Rw 003 Kel. Teluk Merbau Kec. Kubu Kab. Rohil pada tanggal 10 Agustus 2020.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK melalui Kapolsek Kubu Iptu Rudi Sudaryono. S,. S.I.K, M.M  mengatakan," bahwa pada hari Senin Tanggal 10 Agustus 2020 Pukul 18.40 Wib jajaran opsnal Polsek Kubu telah melakukan penangkapan terhadap DPO tindak pidana penganiayaan terhadap korban MD (22) warga Desa Sungai Segajah Kec. Kubu Kab. Rokan Hilir.

"Penangkapan pelaku saat sedang berada di Jalan Syuhada Kel. Teluk Merbau Kec. Kubu Kab. Rokan Hilir Rumah kediaman orang tuanya, yang saat itu pelaku mencoba ingin lari dari pintu belakang namun usahanya dapat di gagalkan oleh Unit Reksrim Polsek Kubu yang mana pada saat itu sudah menunggu di pintu belakang.

Kemudian unit Reskrim Poslek Kubu langsung masuk  kerumah dan menangkap pelaku  DH (21) dan selanjutnya membawa pelaku ke Kantor Polsek Kubu guna pengusutan lebih lanjut," katanya. Interogasi di lapangan di ketahui bahwa pelaku selama ini melarikan diri dan bersembunyi di berbagai kabupaten di luar Rokan Hilir.

"Pelaku juga bersembunyi di berbagai Kabupaten di luar Rokan Hilir, hingga pada akhirnya kami bekuk di rumah orang tua nya, kami juga sedang mengusut siapa-siapa saja yang membantu tersangka dalam pelariannya, ini merupakan keseriusan kami dalam menangani setiap perkara, kemana pun pelaku lari akan kami kejar,sesuai motto Polsek Kubu, yaitu Responsif,Tulus dan Tuntas," tambah Iptu  Rudy.



Sumber: Kasi Hms Polsek Kubu.
Editor: Toni Octora.