Ticker

6/recent/ticker-posts

Agus Pardosi SH: Seharusnya PT. Diamon Berikan Edukasi Baik, Peta Areal dan Tapal Batas


DUMAI -- Warga sekitar Jalan PU Dumai-Rohil dibuat resah dengan adanya baliho yang dipasang oleh PT. Diamond Raya Timber yang memuat kalimat, "Peringatan!! Anda berada dalam kawasan hutan areal konseso PT. Diamond Raya Timber. Setiap orang dilarang menebang pohon dan memanfaatkan kayunya. Bagi yang melanggar diancam hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda minimal Rp. 500 Juta Rupiah sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 Pasal 82.


Bahwa terkait baliho yang berisikan pemberitahuan tersebut, masyarakat Jalan PU Dumai-Rohil dibuat resah dikarenakan mereka mendiami dan bekerja sebagai petani disekitar areal lahan yang di klaim oleh PT. Diamond Raya Timber.

Ardi selaku salah satu tokoh masyarakat yang bertani di lahan yang diklaim oleh perusahaan tersebut menyebutkan," Masyarakat tidak mengetahui jenis ijin apa yang dimiliki oleh perusahaan, dikarenakan tidak adanya pemberitahuan atau sosialisasi mengenai areal peta kerja dari pihak perusahaan dan juga diatas lahan yang dipasang baliho tersebut sudah tidak ada kayu atau pohon lagi," Jelas Ardi.

Terkait hal tersebut, Tim Cyber88 melakukan konfirmasi kepada Perianto Agus Pardosi SH selaku Legal Koperasi Mutiara Batu Teritip Bersinar yang menaungi kelompok-kelompok tani yang bertani di Jalan PU Dumai-Rohil juga menyampaikan. " Seharusnya pihak perusahaan memberikan edukasi yang baik terhadap informasi yang diberikan di baliho tersebut kepada masyarakat," Ucapnya.

" Dengan mencantumkan Nomor ijin SK dari Kementerian LHK, juga seharusnya turut mencantumkan juga peta areal kerja pada baliho tersebut, seperti perusahaan pemegang ijin konsesi lainnya dan bukan serta-merta mencantumkan pasal atau undang-undang yang terkesan menakut-nakuti masyarakat sekitar," Paparnya.

Selanjutnya Agus menambahkan "Agar pihak perusahaan wajib menyampaikan dan memberitahukan Tapal Batas serta luasan konsesi perusahaan yang resmi kepada pihak Desa sampai pihak Kecamatan untuk dapat disampaikan ke masyarakat dan warganya yang beraktifitas serta berdomisili di sekitar areal konsesi," Imbuh Agus.

"Kami akan segera menyurati Kementerian LHK, Instansi Pemerintahan di Wilayah konsesi tersebut dan pihak perusahaan, juga mempertanyakan fungsi dan arti terkait baliho yang di pasang di areal yang sudah tidak ada tegakan kayu dan sudah tidak layak di sebut hutan lagi," Tegas Agus.




Sumber: Rls.
Editor: Toni Octora.