Ticker

6/recent/ticker-posts

Bravo, Polres Dumai Bekuk Pelaku Perjudian Mesin Jenis Burung Merak


DUMAI – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil membekuk 4 pelaku tindak pidana perjudian mesin jenis Burung Merak, Kamis (10/09/2020) dini hari sekira Pukul 00.20 Wib, di Jalan Soekarno – Hatta tepatnya disamping Eks Terminal Barang Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan.

Ke empat pelaku tindak pidana perjudian mesin jenis Burung Merak yang berhasil diamankan ialah SA (43) selaku Pengelola dan Penyedia Tempat Perjudian Mesin Jenis Burung Merak, MI (30), DM (34) dan GZ (33) selaku pemain atau pelaku yang bermain pejudian mesin jenis Burung Merak.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi Wakapolres Dumai Kompol Alex Sandy Siregar, S.I.K, M.H dan Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Dhani Andika Karya Gita, S.I.K, M.H pada pelaksanaan Press Conference menjelaskan, penangkapan berawal atas adanya laporan dan informasi dari masyarakat setempat," Jelas Kapolres.

" Menindaklanjuti aduan tersebut, dilakukan penggrebekan di Jalan Soekarno – Hatta tepatnya disamping Eks Terminal Barang dan didapati 4 orang Tersangka bersama Sejumlah Barang Bukti saat sedang bermain judi mesin jenis Burung Merak," Ucap Kapolres.

Lanjut Kapolres, 1 pelaku tindak pidana perjudian mesin jenis Burung Merak lainnya masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni BS (33) berperan sebagai Pengutip Uang Hasil Dari Perjudian Mesin Jenis Burung Merak serta Melakukan Perbaikan Terhadap Mesin Judi,” ungkap Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H, Jumat (11/09) di Media Center Polres Dumai.

Dijelaskan Kapolres Dumai, bersama 4 pelaku tindak pidana perjudian nesin jenis Burung Merak tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti yakni Uang Tunai senilai Rp. 3.000.000, Juta Rupiah, 2 unit mesin judi jenis Burung Merak,  unit Handphone Nokia warna Hitam dan 1 buah Buku Tulis warna Hijau.

“ Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku SA (43) dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 Tahun. Sementara 3 pelaku lainnya yakni MI (30), DM (34) & GZ (33) dijerat Pasal 303 Bis Ayat 1 Dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 Tahun,” tutup Kapolres Dumai.




Sumber: Kbg Hms Polres Dumai.
Editor: Toni Octora.