Ticker

6/recent/ticker-posts

KH Safril Antarkan Kontra Memori Kasasi ke PN Rohil



ROHIL- KH Safril Patoh SE MSi melalui penasehat hukumnya Adi Murphi Malau SH MH & Partners antarkan kontra memori banding terkait gugatan Wanprestasi terhadap Wahyu Kaharputra tergugat I, Firman Kaharputra sebagai tergugat II dan Kahar Wirianto sebagai tergugat III, serta H Khalidin SH MH turut tergugat III, Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar Provinsi Riau turut tergugat I dan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Pekanbaru turut tergugat II ke Pengadilan Negri Rohil, Senin 07 September 2020 Pukul 14.30 Wib.

Adapun dasar dan alasan KH Safril SE MSi melalui penasehat hukumnya Adi Murphi Malau SH MH & Partners melakukan gugatan Wanprestasi terhadap para tergugat yaitu, bahwa penggugat I adalah pemilik sah sebidang tanah Hak Milik seluas 4.148 M, sebagaimana yang di uraikan dalam surat ukur Nomor: 10660/R/1996, tertanggal 15 April 1996 yang terletak di Provinsi Riau Kab. Kampar Kec. Bangkinang Barat Desa Merangin.

Bahwa kepemilikan tergugat I atas 1 Unit SPBU Nomor: 14.284.631 di atas sebidang tanah Hak Milik seluas 4.146 M yang terletak di Provinsi Riau, Kab. Kampar Kec. Bangkinang Barat Desa Merangin yang dimaksud dalam sertifikat Hak Milik Nomor: 61/Desa Merangin sejak Tahun Tanggal 8 Maret 2008 berdasarkan akta perjanjian pengalihan SPBU dan akta jual beli Tanggal 10 Maret 2008 yang dibelinya dari Hj Mardalena Saleh seharga Rp.4.200.000.000.

Melalui fasilitas kredit Investasi sebesar Rp.3.500.000.000. dan kredit modal kerja sebesar Rp.700.000.000. dari Bank BNI (turut tergugat III sebagaiman tertuang di dalam perjanjian perjanjian kredit Nomor: 2008.047 Tanggal 5 Maret 2008 Jo. Perjanjian Kredit Nomor: 2008.162 Tanggal 15 Juli 2008 Jo. Perjanjian Kredit Nomor: 2008.219 Tanggal 29 Oktober 2008 Jo.

Persetujuan perubahan perjanjian kredit Nomor: (I) 2008.047 Tanggal 27 Maret 2008 Jo. Perjanjian perubahan perjanjian kredit Nomor: (II) 2008.047 Tanggal 14 Desember 2009 Jo. Persetujuan perubahan perjanjian kredit Nomor: (III) 2008.047 Jo. Persetujuan perubahan perjanjian kredit Nomor: (V) 2008.049 Tanggal 19 April 2012 Jo. Persetujuan perubahan perjanjian kredit Nomor: (VI) 2008.049 Tanggal 25 Juli 2012 Jo.

Persetujuan perubahan perjanjian kredit Nomor: (VII) 2008.049 Tanggal 5 Maret 2013 Jo. Perjanjian kredit Nomor: 2013.072, sehingga penggugat I dan penggugat II adalah debitur pada Bank BNI Tuanku Tambusai Pekanbaru ( turut tergugat III), maka semenjak itu SPBU Merangin Nomor: 14.284.631 dan sertifikat Hak Milik Nomor: 61/Desa Merangin berstatus sebagai jaminan pada Bank BNI Tuanku Tambusai Pekanbaru.

Bahwa SPBU Merangin Nomor: 14.284.631 tersebut selanjutnya sudah berstatus badan hukum bernama PT. Sukses Medan Kampar dengan penggugat I sebagai Direktur Utama dan penggugat II sebagai Komisaris. Bahwa berjalannya kepemilikan SPBU tersebut Pada penggugat mengalami kesulitan financial dalam membayar angsuran kreditnya setiap Bulan 

Akan tetapi pada saat sulit tersebut datang saudara Kahar Wirianto (tergugat III) yang adalah orang tua dari tergugat I dan tergugat II membantu, maka terwujudlah kerjasama pengelolaan SPBU Merangin yang di tuangkan ke dalam akta kesepakatan bersama Nomor: 06.2013 Tanggal 5 Juni 2013 yang di buat di hadapan Notaris/PPAT H Khalidin SH MH (turut tergugat I) yang pada akta tersebut tergugat III bertindak selaku kuasa dari tergugat I dan tergugat II.

Bahwa semenjak kerjasama tersebut SPBU di kelola oleh tergugat I, tergugat II dan tergugat III, segala keuntungan menjadi hak mereka, namun berkewajiban membayar seluruh angsuran kredit penggugat I pada Bank BNI Tuanku Tambusai Pekanbaru (turut tergugat III).

Bahwa selain Akta kesepakatan bersama No.06/2013 tanggal 5 Juni 2013 dibuat antara para penggugat dengan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III, di buat juga akta-akta lain yang di buat dihadapan Notaris/PPAT H Khalidin SH MH ( turut tergugat I) yaitu, diantaranya Akta perjanjian jual beli No.69.2012 tanggal 17 Februari 2012 Jo. Akta surat kuasa No.71/2012 tanggal 17 Februari 2012 Jo.


Penasehat hukum KH Safril SE SMi Adi Murphi Malau SH MH saat di konfirmasi awak mediamengatakan," Klien kami telah melakukan 2 agenda yaitu, menyerahkan kontra memori banding pekara Nomor 7 dan banding Nomor 85, isinya memenangkan pak Safril," Jelas Adi.

" Hari ini sudah resmi menyerahkan kontra memori kasasi selama 40 hari akan di sidangkan di MA. Yang ke 2 agenda mediasi persidangan di mulai perkara no 20 atas perkara objek di Merangin yang akan di sidangkan PN Rohil," Jelas Adi.


Lanjut Adi, agenda mediasi terkait perkara dan mediasi gagal dan sidang tetap akan di lanjutkan, Kami tetap akan berusaha semaksimal mungkin dan kami berharap penuh kepada pihak PN atas hak kami ini," Ucap Adi.

" Sisa kesepakatan yang pembayaran pembelian di dalam undang-undang hukum perdata, penjual berhak meminta pembatalan atas perjanjian pembelian tersebut dapat dibatalkan terhadap penjualan tersebut apabila, ketika dilakukan penjualan itu terikat dengan perjanjian kredit, artinya, maka di anggap melanggar kausal yang halal, maka perjanjian jual beli itu akan batal," Papar Adi.

KH Safril pada saat itu juga mengatakan," Semua perkara ini kami serahkan kepada penasehat hukum, hari ini kami serahkan kontra memori banding ke pihak Pengadilan Negri . " Pada awalnya kerjasama kami tidak ada perjanjian untuk menjual, tetapi kenyataannya lain. Kami tetap berniat iktikad baik terhadap perkara ini," Tegas KH Safril.




Editor: Toni Octora.