Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Tanah Putih Implementasikan Inpres Nomor 6 Tahun 2020



ROHIL- Untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran C-19, Kapolsek Tanah Putih Kompol Y E Bambang D SH bersama Upika laksanakan kegiatan sosialisasi protokol kesehatan Implementasi Instruksi Presiden RI No: 6 Tahun 2O2O Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Pekan Sedinginan Kec. Tanah Putih, Senin 07 September 2020 Pukul 10.00 Wib.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH, SIK melalui Kapolsek Tanah Putih Kompol Y E Bambang D SH di dampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan," Kegiatan sosialisasi protokol kesehatan ini bertujuan untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran C-19," Jelas Kapolsek.

"Dalam kegiatan sosialisasi itu kami menghimbau kepada masyarakat yang sedang berbelanja untuk wajib mematuhi Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 yakni Penegakan Disiplin sesuai Protokol Kesehatan. Dan membatasi keramaian, Physical Distancing, wajib menggunakan masker dan selalu mencuci tangan dengan menggunakan sabun. Juga memberikan kesadaran kepada masyarakat dan selalu antisipasi Covid-19 dengan mengindahkan Protokol Kesehatan," Ucap Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, Saya juga menghimbau kepada semua warga Kec. Tanah Putih, agar setiap masyarakat wajib menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat, mengurangi aktifitas ditempat umum dan keramaian, selalu mencuci tangan serta selalu memakai masker apabila keluar rumah," Himbau Kapolsek.

Turut hadir dalam kegiatan sosialidasi tersebut yaitu, Wakapolsek Tanah Putih Akp H. K Tambak SH, dan 8 Personil Polsek Tanah Putih, Lurah sedinginan Bapak Muhammad Harizal S. STP Bhabinsa Sertu Sulaiman Hasibuan, serta Bhabinkamtibmas Kep. Teluk Mega Brigadir Muhti Herman.
  



Sumber: Kasi Hms Polsek Tanah Putih.
Editor: Toni Octora.