Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Rantau Kopar Gelar Ops Yustisi Serentak


 

ROHIL- Personil Polsek Rantau kopar melaksanakan Operasi Yustisi serentak penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid -19  dan inplementasi peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum berdasarkan Pergub no. 55 Tahun 2020 dan Perbub No. 52 Tahun 2020.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Rantau Kopar Ipda Asi Ruben di dampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan, lokasi pelaksanaan operasi yustisi kali ini berada di Jalan lintas Sekapas dan Depan Mapolsek Rantau Kopar Kec. Rantau Kopar Kab. Rohil," Jelas Juliandi. 


Personil polsek Rantau kopar juga mensosialisasikan INPRES No. 6 Tahun 2020, PERGUB No. 55 Tahun 2020, PERBUP No. 52 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam penegakan dan pengendalian Covid 19," Ucap Akp Juliandi SH. 


Personil yang melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan pelaksanaan prokes dilaksakan oleh 2 (dua) personil polsek Ranto kopar yaitu, Bripka Andi SP Ginting dan Bhabinkamtibmas Kel. Sungai Rangau Brigadir Ade S.


Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan himbauan kepada masyarakat yang Melintas di jl lintas sekapas untuk menggunakan Masker, memberikan tindakan disiplin berupa mengumpulkan sampah di tempat umum dan Masyarakat yang tidak menggunakan masker membeikan himbauan, agar menggunakan masker sebab akan di berikan tindakan denda uang sebesar Rp. 150.000 Rupiah jika tidak menggunakan masker," Papar Akp Juliandi SH. 


Kegiatan Operasi Yustisi di wilayah Kec. Rantau Kopar selama giat berlangsung  situasi terdapat ama lancar.



Sumber: Kbg Hms Polres Rohil. 

Editor:  Toni Octora.