Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga PT. Tracon Industri Pekerjakan Buruh TA 12 Jam, bayar Upah di Bawah UMK

DUMAI - Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Dumai telah menerima kuasa dari puluhan Eks Pekerja Turn Around (TA) di kilang Pertamina RU II Dumai pada bulan Oktober lalu.

Puluhan Eks Pekerja PT. Tracon Industri ini menandatangani Surat Kuasa kepada DPC SPN Dumai yang dipimpin Mhd Alfien Dicky agar ditindaklanjuti DPC SPN hingga selesai.

Dalam penyampaian Eks Pekerja TA PT.Tracon Industri kepada Ketua DPC SPN Dumai, bahwasanya mereka dipekerjakan selama 12 jam. Tanpa ada masuk hitungan lembur sisa jam kerja tersebut. 

Padahal kata Alfien, ketentuan Perusahaan mempekerjakan buruh semestinya hanya 8 jam kerja wajib sesuai Pasal 77 ayat 1 UU no.13 tahun 2003.

"Jika para eks pekerja TA PT. Tracon Industri di Pertamina RU II Dumai dipekerjakan 12 jam, semestinya mereka mendapat hak 4 jam hitungan lembur. Namun itu tidak mereka dapatkan," cetus Alfien. 

Kemudian persoalan berikutnya yang diderita Eks Pekerja TA tersebut ialah, mereka juga dibayar upahnya oleh PT. Tracon Industri dibawah UMK. Yang mana kita ketahui bersama Upah Minimum Kota (UMK) Dumai berdasarkan SK Gubernur Riau tahun 2020, bahwa UMK Dumai sebesar 3,3 Jt. Namun yang mereka terima dibawah UMK. 

"ini jelas pelanggaran, bahwa PT. Tracon Industri tidak mengindahkan SK Gubernur Riau tentang UMK, dan juga perusahaan ini diduga melanggar UU tentang tenaga kerja," beber Alfien. 

Lanjut Alfien, sepertinya persoalan ini akan kita tindaklanjuti ke Management Pertamina RU II Dumai, agar persoalan ini mendapat tanggapan serius. 

"Kita akan menyurati Management Pertamina RU II Dumai, agar persoalan ini segera ditindaklanjuti pihal Pertamina. Sebab PT. Tracon Industri mengambil Jobs pekerja TA di Perusahaan ini, sehingga kita ingin pihak Pertamina Dumai turut andil dalam persoalan ini," tegas Ketua DPC SPN Dumai.

Terkait hal ini, media erapublik.com mencoba konfirmasi kepada Didin via Whatsappnya sebagaimana disebut Ketua DPC SPN, bahwa Didin adalah HRD PT. Tracon Industri. Namun hingga berita ini diluncurkan, Didin tak menjawab sepatah kata pun.

Disamping itu, media erapublik.com juga melakukan konfirmasi kepada Brasto Unit Manager Communication, Relations & CSR Pertamina RU II Dumai Via Whatsappnya dengan pertanyaan konfirmasi apakah pihak Pertamina RU II Dumai mengetahui persoalan ini.

Namun hingga berita ini diluncurkan, Brasto tak menjawab sepatah kata pun.




Penulis: Budi