Ticker

6/recent/ticker-posts

Opsnal Polsek Kubu Ciduk 3 Pelaku Curat


 

ROHIL- Tim Opsnal Polsek Kubu Polres Rohil berhasil membekuk 3 anak muda, diduga pelaku maling uang dan sebagainya yang terdapat dikonter HP korbannya, M Rizki (21), di Jalan Datuk Kancil Rt 003 Rw 001 Kepenghuluan Sungai Kubu Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, Pada Senin 14 Desember 2020 sekira Jam 16.00 Wib.


Pelaku adalah Rukislam alias Ukis 20 tahun warga Jalan Simpang Simah Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir. M. Bakri Aritonang alias Bakri, 18 tahun, warga Jalan Parit H. Salim Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Hili Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan dan Wan Fahri alias Wan 17 tahun, yang beralamat di Jalan Jend Sudirman Simpang Pelita Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir.


Ketiganya dibekuk petugas setelah di interogasi mengakui perbuatannya melakukan perkara pencurian dijalan  Jendral Sudirman Kelurahan Teluk Merbau Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir Pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2020 sekira Jam 23.30 WIB.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Kubu Iptu Rudy Sudaryono SIK MM di dampingi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi pada Rabu 16/12/2020, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangkaTindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang terjadi di wilkum Polres Rohil.


Pada Minggu 13 Desember 2020 sekira jam 22.30 Wib, Pelapor sampai ke Konter miliknya, tiba-tiba pelapor melihat barang-barang yang berada dalam Konter tersebut berantakan kemudian Pelapor langsung masuk kedalam kamar dan melihat tas tempat pelapor menyimpan Uang juga berantakan," Jelas Akp Juliandi SH. 


Kemudian pelapor pergi kerumah abang kandung pelapor yang bernama Saudara Fauzi Aldi untuk memberitahukan bahwa konter Milik Pelapor dimasuki orang yang dicuri.


Adapun barang pelapor yang di curi oleh pelaku adalah  Uang tunai senilai Rp. 437.000.- Voucher Pulsa Internet 100 Pcs Rp. 1.250.000.- 2 Handsfree Rp. 50.000.- , 12 slicone Rp. 400.000.- 1 buah kalung Independent Rp. 600.000.- dan total kerugian Pelapor sejumlah Rp. 2.730.000.- dan kemudian pelapor merasa tidak senang atas kejadian yang dialaminya dan selanjutnya pelapor bersama Saudaranya Fauzi Aldi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu," ungkap AKP Juliandi SH.


Ungkapnya lagi, Pada Senin 14 Desember 2020 sekira Pukul15.30 Wib, Tim Opsnal mendapat informasi bahwa Pelaku berada di Depan Kantor Penghulu Rantau Panjang Kiri dan setelah mendapat informasi tersebut Team Opnal Langsung melaporkan kepada Kapolsek Kubu Iptu R. Sudaryono. S., S.I.K, M.M.


Kemudian Kapolsek Kubu Iptu R. Sudaryono. S., S.I.K, M.M. langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan sekira Pukul 16.00 Wib, Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang mengaku bernama Rukislam alias Ukis. Setelah di lakukan  Introgasi terhadap Pelaku, ianya mengakui melakukan perkara  Pencurian tersebut bersama dengan 2 orang temanya yang bernama M. Bakri Aritonang alias Bakri, dan Wan Fahri alias Wan.


Setelah mendapat pengakuan dari Pelaku tersebut, sekira Pukul 17.00 Wib, Tim Opsnal berhasil mengamankan keduanya dan selanjutnya ke 3 Orang tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke Polsek Kubu guna Pengusutan lebih lanjut" Imbuh AKP Juliandi SH.


Diteruskan AKP Juliandi SH, Dan barang bukti nya antara lain 1 buah tas sandang warna coklat, 1 buah kotak kalung quantum pendant, 6 Pcs Vaucer, 1 buah handspree, 1 buah jalung quantum pendant, 1 buah kotak handspree, 1 buah kunci sepeda motor serta 1 unit Sepeda Motor Merk Revo X Nopol BM 3690 Sedangkan tes urine tersangka, Saudara Ruskilam alias Ukis Metaphetamine positif dan 2 lainnya negatif," Tutupnya.




Sumber: Kbg Hms Polres Rohil. 

Editor: Toni Octora.