ROHIL- Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan S.A.P MSi bersama tim berhasil menangkap pelaku KDRT kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan LP / B / 42 / XII / 2020/RIAU / RES ROHIL / POLSEK PANIPAHAN, Tanggal 18 Desember 2020 tentang Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan S.A.P MSi di dampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan, kejadian KDRT tersebut pada hari Jumat Tanggal 18 Bulan Desember Tahun 2020 sekira Pukul 18.00 Wib, di Jalan Budi Utama Kep. Sungai Daun Kec. Pasir Limau Kapas," Jelas Iptu Boy Setiawan.
Adapun kronologis kejadian KDRT tersebut yaitu, saat korban Budi Hutagaol bersama dengan anak kandungnya yang bernama Samsudin Alias Joko sedang berada duduk di dalam rumah yang mereka tempati, sedangkan istrinya yang bernama Nurbaiti Br Sitorus sedang berada dibagian dapur," Ungkap Kapolsek.
Saat Budi dan anak kandungnya yang bernama Samsudin sedang duduk di dalam ketika itu terjadilah percekcokan mulut antara Budi dengan anak kandungnya yang bernama Samsudin, lalu Budi selaku ayah kandung pelaku mengusir anak kandungnya Samsudin," Imbuh Iptu Boy Setiawan.
Kemudian Samsudin pun langsung berlari keluar rumah, melihat anaknya berlari keluar rumah, ketika itu Budi mengejar anaknya kearah keluar rumah, akan tetapi saat anaknya berlari keluar rumah, ketika itu Samsudin mengambil pisau Charter gagang warna biru yang saat itu terletak diteras rumah, setelah mengambil pisau tersebut, lalu Samsudin kembali berlari kehalaman rumah," Papar Kapolsek.
Saat Samsudin berada di luar rumah, kemudian Budi langsung mendatangi anaknya Samsudin, dan terjadilah perkelahian yang mana ketika itu Budi saat itu menimpa Samsudin, saat posisi Samsudin berada dibawah, ketika itu juga ia langsung menusukkan pisau Charter yang dibawa tersebut kebagian perut dan bagian dada ayah kandungnya Budi sebanyak 2 liang," Ungkap Iptu Boy Setiawan.
Ketika itu Budi mengalami luka tusuk, lalu Budi langsung meminta tolong kepada istrinya Nurbiati sambil berteriak "TOLONG, DIA BERSENJATA" karena teriakan korban, Nurbiati langsung berlari dari dapur rumah ke arah depan rumah untuk melihat suaminya. Setelah Samsudin melakukan penganiayaan kepada ayah kandungnya tersebut, Ia langsung melarikan diri sambil membawa pisau Charter yang digunakan olehnya," Papar Kapolsek.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk dibagian perut dan dada dan di bawa ke RSUD di Bagan Siapi api dan istri korban Nurbiati Br Sitorus melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut.
Kronologis penangkapan sehubungan dengan laporan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Tersebut diatas, Pada hari Sabtu Tanggal 19 Desember tahun 2020 sekira Pukul 03.00 Wib Kapolsek panipahan Iptu Boy Setiawan, S.AP., M.Si beserta dengan Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aipda Mujiono dan bersama dengan 4 orang anggota Opsnal Polsek Panipahan berangkat dari Panipahan menuju Kep. Sungai Daun Kec. Pasir Limau Kapas dengan menggunakan Kapal kayu nelayan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku KDRT tersebut diatas," Ujar Kapolsek.
Kurang lebih 2 Jam perjalan sekira Pukul 06:00 Wib, Team opsnal Polsek Panipahan yang dipimpin langsung Oleh Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan S.AP., M.Si sampai di Kep. Sungai Daun Kec. Pasir Limau Kapas, Tidak berapa lama team berhasil menangkap Pelaku Penganiayaan terhadap ayah kandung nya sendiri yang bernama Samsudin Alias Joko," Jelas Kapolsek.
Setelah di lakukan penangkapan dan dilakukan interogasi mengenai alat yang digunakan oleh pelaku, berdasarkan keterangan pelaku, bahwa alat yang digunakan oleh pelaku berupa satu bilah pisau Carter yang gagangnya warna biru, yang mana Pisau tersebut sudah di buang oleh pelaku ke sungai. Atas kejadian tersebut tersangka dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut.
Adapun saksi-saksi yang berada di Tkp yaitu, Herman (33), yang beralamat di Jalan Budi Utama Kep. Panipahan Kec. Pasir Limau Kapas, Sahrul (36), yang beralamat di Jalan Budi Utama Kep. Panipahan Kec.Pasir Limau Kapas, Kab. Rohil.
Hasil tes urine tersangka Samsudin Alias Joko Positif mengandung METHAMPHETAMINE dan AMPHETAMINE. Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu, Pasal 44 Ayat 2 UU RI NO.23 THN 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat 2 K.U.H.Pidana.
Sumber: Kasi Hms Polsek Panipahan.
Editor: Toni Octora.