Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Simpang Kanan Amankan Pelaku Penganiayaan


ROHIL-Lakukan penyerangan tiba- tiba korbannya dengan sebilah parang, Tersangka Ahmad Salindra Rambe alias Ilin 41 tahun, Berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan Polres Rohil, dirumahnya yang terletak di Jalan M. Yazid Hamta RT/RW 003/002 Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir. Pada Jum'at 11 Desember 2020 sekira Pukul 02.00 Wib.


Ahmad Salindra Rambe alias Ilin ditangkap Petugas atas dasar Laporan Polisi korbannya Budi Semangat Tarigan 28 tahun warga Jalan M. Yazid Hamta RT/RW 003/002 Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir. Yang tidak terima karena kepalanya telah dibacok Tersangka, tepatnya di warung kopi Giman. Pada Rabu 09 Desember 2020 sekira jam 16.30 WIB.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tindak pidana penganiayaan tersebut.


"Awal kejadiannya pelaku tiba-tiba datang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah. Setelah pelaku sampai didepan warung Saudara Giman, kemudian pelaku langsung menjatuhkan sepeda motor dan mendatangi korban dengan membawa sebilah parang dan menyerang korban sambil berkata kepada korban dengan perkataan "Mati Kau, Mati Kau, Mati Kau.


Dan Pelaku membacok kepala Korban sebanyak 1 kali. melihat hal tersebut, rekan korban dan pemilik warung langsung melerai. Dan setelah dilerai Pelaku langsung melontarkan pengancaman terhadap korban dengan perkataan "Gak Selamat kau dikampung ini". Mendengar hal tersebut korban merasa takut. 


Akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku, dimana korban mengalami luka robek pada bagian kepala, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Kanan," Ungkap AKP Juliandi SH.


Imbuh AKP Juliandi SH. lagi, Setelah mendapat Laporan tentang dugaan Tindak Penganiayaan tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan melakukan penyelidikan keberadaan terlapor, dan terlapor dapat ditangkap dirumahnya dan dibawa ke Polsek Simpang Kanan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," Papar Akp Juliandi SH. 


Setelah dilakukan interogasi, Motif pelaku karena pelaku tidak terima istrinya ditegur oleh korban yang mana sebelumnya sudah ada permasalahan antara pelaku dan korban yaitu masalah upah kerja karyawan dikebun sawit milik korban yang belum dibayar," Pungkasnya.



Sumber: Kbg Hms Polres Rohil. 

Editor: Toni Octora.