ROHIL -Satnarkoba Polres Rohil amankan 4 orang wanita terduga menyalahgunakan Narkotika Jenis Sabu yang terjadi pada hari Rabu, 24 Februari 2021 tepat nya pada Pukul 23:30 Wib. Berdasarkan informasi yang terpercaya, diketahui bahwa di salah satu hotel yang berlokasi di hotel Skip Kamar Nomor 3, daerah Bagan Batu, Kec. Bagan Sinembah, ada terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasatnarkoba Polres Rohil Akp Eru Alpesa SH SIK didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan, Setelah diketahui informasi pastinya, maka dilakukan penggrebekan di salah satu kamar hotel tersebut, dengan di dampingi Karyawan atau pihak Hotel," Jelas Akp Juliandi.
Saat di lakukan penggrebekan oleh Tim, Tim berhasil mengamankan 2 orang tersangka Yunita dan Murni. Pada saat di tangkap didapati dibawah tempat tidur, yakni 1 paketan besar berisi sabu, kemudian di dekat lemari samping tempat tidur juga didapati alat hisap bong, berikut 3 plastik diduga bekas berisi sabu, 2 unit Hp berisi bukti chat pemesanan narkotika dan 1 (satu) sendok terbuat dari pipet," Ucapnya.
Menurut keterangan dari tersangka Yunita, bahwa narkotika jenis sabu tsb yang telah habis dipakai diperolehnya dari sdri. Orin dan Wulan, sedangkan 1 paket besar yang disembunyikan di dalam matras tempat tidur, mereka tidak mau mengakuinya. Maka saat dilakukan pengembangan, alhasil Tim berhasil menangkap Orin dan Wulan di dalam kamar kos di daerah Bagan Batu," Ungkap Akp Juliandi.
Berdasarkan keterangan Orin dan Wulan mereka benar beberapa kali mengantarkan sabu sesuai permintaan Yunita, mereka juga mendapat kan narkotika jenis sabu dari sesorang yang di panggil Doyok (dalam lidik)," Imbuhnya.
" Adapun beberapa barang bukti yang di amankan dari terduga pelaku, yaitu 1 (satu) bungkus plastik besar klip bening berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening diduga bekas berisi Narkotika jenis sabu (habis pakai)," Ungkap Akp Juliandi.
1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) unit Timbangan, 1 (satu) sendok terbuat dari pipet, 2 (dua) Unit HP Merk Oppo Hitam, 2 (dua) Unit Hp Merk Xiaomi, dan 1 (satu) unit Hp Merk Nokia. Selanjutnya dari tes urin ke 4 terduga pelaku hanya Yunita dan Susanti yang positif Amphetamin," Katanya.
Atas perbuatan nya ke 4 orang terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke mapolres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut," Tutup Akp Juliandi.
Sumber: Kbg Hms Polres Rohil.
Editor: Toni Octora.