Ticker

6/recent/ticker-posts

Satnarkoba Polres Rohil Amankan Pemilik 2,53 Gram Sabu


 

ROHIL - Sat Res Narkoba Polres Rohil kembali ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan berat total 2,53 Gram, yang terjadi pada hari Rabu 24 Februari 2021 Pukul 17.30 Wib di daerah Kelompok IV Paket D Rt 004 Rw 02 Kep. Kencana Kec. Balai Jaya. 


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasatnarkoba Polres Rohil Akp Eru Alpesa SH SIK didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan, Diketahui bahwa sering terjadi jual beli Narkotika yang berlokasi di Jalan Widuri Daerah Kelompok IV Paket D Rt 04 Rw 02 Kep. Kencana Kec. Balai Jaya Kab. Rokan," Jelas Akp Juliandi. 


Maka Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan tim untuk dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut, saat diketahui informasi ada seseorang yang sering menjual Narkotika jenis sabu disalah satu rumah di Jalan Jalan Widuri Daerah Kelompok IV Paket D Rt 04 Rw 02 Kep. Kencana Kec. Balai Jaya," Ucap Juliandi. 


Maka dilakukan penggrebekan dengan di dampingi Ketua RT, Saat di lakukan penggrebekan, berhasil diamankan 1 orang terduga pelaku Bayu Rahmanda Alias Byu Bin Yatino, yang mana saat di tangkap sedang membuat paket paket plastik berisi sabu, untuk di ia jual," Ungkap Akp Juliandi. 


Paketan sabu juga berhasil diamankan sejumlah 14 paket dengan berbagai harga jual. Menurut keterangan terduga pelaku Narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari Wili (dalam lidik). Atas perbuatan nya terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut," Paparnya. 


" Adapun barang bukti yang berhasil di amankan dari pelaku, yaitu 14 bungkus plastik klip bening berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening kosong berklip merah, dan 3 (tiga) Bungkus plastik bening kosong," Ungkap Juliandi. 



Sumber: Kbg Hms Polres Rohil. 

Editor: Toni Octora.