Ticker

6/recent/ticker-posts

Cutra Andika SH: Terkait Lahan Kelompok Tani Saat Ini Proses Aanmaning


 

ROHIL– Kelompok Tani Jaya Abadi pada hari Senin yang di ketuai langsung oleh Bapak Suwandi dan di dampingi team kuasa hukumnya masuk kelahan milik kelompok tani yang selama ini di kuasai oleh salah seorang pengusaha.


Hal ini kami lakukan untuk mempertahankan hak kami sebagai pemilik lahan sawit milik kelompok tani karena yang membuka lahan dan menanam sawit lahan kelompok tani selama ini adalah kami,” terang Suwandi


Dalam pemberitaan sebelumya pihak kelompok tani melalui kuasa hukumnya Lukmanul Hakim SH & Associates telah menyurati pihak Muspika, Muspida sampai dengan tingkat Provinsi Kapolda dan Gubernur Riau terkait aktivitas yang akan di lakukan kelompok tani terkait lahan sawit milik mereka.


Ketua kelompok Tani Suwandi bersama anggota kelompok tani lainya kemudian langsung masuk ke areal perkebunan kelompok tani dan langsung mendirikan barak untuk tempat tinggal sementara anggota kelompok tani di areal perkebunan kelapa sawit.


Pada saat anggota kelompok tani yang sedang mendirikan barak tempat tinggal sementara untuk anggota kelompok tani.kuasa hukum dari pihak pengusaha Cutra Andika SH & Patners datang dan mengatakan, bahwa lahan ini yang sedang diduduki kelompok tani dalam proses Eksekusi di pengadilan negeri rokan hilir dalam perkara 43/Pdt.G/2016/PN Rhl.


“Dalam hal ini pak Suwandi yang di dampingi team kuasa hukumnya langsung membantah ucapan kuasa hukum pihak pengusaha Almarhum H.Ngadiman dengan mengatakan bahwa terkait perkara 43/Pdt.G/2016/PN Rhl adalah perkara antara H.Ngadiman dengan Herman Wijaya dkk dan itu tidak ada sangkut pautnya dengan lahan kelompok tani,”ucap suwandi


Cutra Andika SH saat dikonfirmasi awak media terkait hal tersebut mengatakan, mengatakan, bahawa kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan karena perkara 43/Pdt.G/2016/PN Rhl sedang dalam proses Eksekusi yang pada saat bersamaan juga dari pihak Polsek Bangko Pusako datang kelokasi lahan sengketa antara kelompok tani jaya abadi dengan almarhum H. Ngadiman.


Pada Tahun 2017 Suwandi sebagai Ketua Kelompok Tani Jaya Abadi menggugat klien kami alm H Ngadiman ke PN Rohil terkait lahan perkebunan kelapa sawit seluas 310 hektar di Nela, Bangko Permata, PN Rohil dengan putusan no 28/Pdt.G/2017/PN.RHL tgl 19 Maret 2018 menolak gugatan Suwandi utk seluruhnya," jelas Cutra.


Selanjutnya Suwandi banding ke PT Pekanbaru dan dengan putusan No 226/PDT/2018/PT.PBR tgl 28 Des 2018 menyatakan gugatan Suwandi tidak diterima (NO), Suwandi kasasi ke MA dan dengan putusan no 2957 K/PDT/2019 permohonan kasasi Suwandi ditolak," ucap Cutra. 


Dengan demikian, dalam perkara gugatan yang diajukan Suwandi putusan inkracht nya adalah NO. Yang artinya, putusan tersebut tidak memberikan hak apapun kepada Suwandi sebagai Penggugat. Sebaliknya klien kami H Ngadiman sudah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak Tahun 2015 sampai sejarang yang dilanjutkan oleh ahli warisnya Rubianti dkk," ujar Cutra. 


Pada Tahun 2016 klien kami H. Ngadiman mengajukan gugatan ke PN Rohil terkait lahan tersebut melawan Suherman Wijaya dkk dan sudah ada putusan no 43/Pdt.G/2016/PN.RHL Tanggal 3 Agust 2017 yang pada pokoknya menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum perjanjian pengalihan atau pelepasan hak dengan ganti rugi atas hamparan bidang tanah seluas 310 hektar berikut tanaman kelapa sawitnya tersebut berikut segala akibat hukumnya," ungkapnya. 


Dan menghukum Para Tergugat serta siapa saja yang menguasai dan atau memperoleh hak apapun daru para tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat H Ngadiman hamparan bidang tanah seluas 310 hektar teraebut, putusan ini juga sudah inkracht dan sudah diajukan permohonan eksekusinya ke PN Rohil yang saat ini sudah masuk dalam tahapan teguran (aanmaning) kepada para pihak yang berperkara untuk melaksanakan putusan tersebut secara suka rela," imbuh Cutra. 


Jadi, dengan demikian tindakan Suwandi dkk yang memasang plang diatas bidang tanah tersebut dan membawa beberapa orang ke lokasi lahan tersebut adalah tindakan melawan hukum, tidak menghormati putusan pengadilan dan juga merupakan tindakan main hakim sendiri yang dilarang oleh hukum," katanya. 


Oleh karenanya kami juga meminta keadilan hukum kepada instansi pemerintah dan penegak hukum untuk melindungi kepentingan hukum klien kami Rubianti dkk selaku ahli waris alm H Ngadiman atas tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh Suwandi dkk terkait lahan seluas 310 hektar, hukumlah yang seharusnya menjadi panglima di negeri ini," tegas Cutra 


Kemudian Suwandi kembali membantah kembali ucapan pengacara Cutra Andika,SH bahwa yang melakukan jual beli itu H.Ngadiman dengan Herman Wijaya dkk dan jangan lahan kelompok tani yang jadi korbanya dan itu tidak ada sangkut pautnya dengan lahan kelompok tani yang kami duduki saat ini.


Karena sampai saat ini surat kelompok tani terkait lahan sawit ini belum ada yang membatalkan dan cacat hukum dan malah pihak muspika,muspida mengakuinya dan malah surat almarhum H.Ngadiman yang cacat hukum pada pembuktian sebelum-sebelumya di tingkat muspika dan muspida pada setiap pertemuan,” jelas Suwandi.


Kemudian perdebatan antara kedua belah pihak di tengahi oleh wakil ketua kelompok tani bapak sianturi untuk dapat melakukan mediasi di luar tidak di lokasi lahan perkebunan, dan setelah di lakukan pertemuan antara pihak kuasa hukum almarhum H.Ngadiman dan kelompok tani di ambil kesepakatan untuk mengatur jadwal pertemuan untuk menyelesaikan masalah ini dengan jalur mediasi.


Kapolsek Bangko Pusako AKP Sirait,SH yang turun kelokasi mengatakan kepada pihak kelompok tani agar dapat bisa menahan diri dan jangan sampai melakukan aktivitas memanen buah kelapa sawit karena hal tersebut akan memicu terjadi gesekan antara kedua belah pihak.


“Intinya kasus ini sudah saya sampaikan ke Kapolres selaku pimpinan saya dan pihak olres akan membantu mediasi masalah ini dan saya harap semua pihak bisa dapat menahan diri agar tidak terjadi bentrok kedua belah pihak.


Saya tidak mau terjadi masalah kantibnas di wilayah hukum saya dan bila itu terjadi saya tidak akan segan-segan menindak siapapun pelakunya yang membuat keributan,” tegas kapolsek Sirait.


Didepan Kapolsek, Pak Suwandi juga menjelaskan, semua kronologis kejadian terkait lahan kelompok tani dan memang sampai saat ini belum ada dari pihak manapun yang membatalkan surat legalitas tentang ke absahan, bahwa lahan perkebunan kelapa sawit ini bukan milik kelompok tani karena sudah saya jelaskan sebelum-sebelumya yang punya lahan kelompok tani adalah kami dan yang tanam juga kelompok tani tapi kenapa lahan kelompok tani yang di jadikan korbanya dalam kasus jual beli di Notaris Merisda Tambunan.


“Bila dalam waktu dekat ini tidak ada penyelesaian dari pihak manapun yang akan membantu menyelesaikan masalah ini. kami dari kelompok tani akan membuat surat terbuka kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jendral (Pol) Listyo Sigit Prabowo bahwa lahan kami telah di serobot oleh para mafia mafia tanah.


Dan bila pihak PN Rohil tetap melakukan Eksekusi terhadap lahan kelompok tani maka semua anggota kelompok tani tetap akan menolak dan menghadang proses tersebut,karena jual beli yang di lakukan di Notaris Merisda Tambunan,SH,M.Kn tersebut telah di batalkan dan cacat hukum sebab di dalam banding saya di Pengadilan Tinggi Pekanbaru juga notaris Mersida Tambunan ikut dalam tergugat V dan putusan pengdilan negeri rokan hilir telah di batalkan oleh pengdilan tinggi pekanbaru,”ungkap Suwandi


Terpisah saat awak media mengkonfirmasi ketua PN Rokan Hilir Andry Simbolon, S.H., M.H. melalui Humas Pengadilan Negri Rohil Erik Erlangga SH mengatakan, terkait perkara 43/Pdt.G/2016/PN Rhl masih proses Aanmaning," jelas Erik.


Aanmaning merupakan bagian dari proses Eksekusi, Eksekusi riil atau nyata sebagaimana yang diatur dalam Pasal 218 ayat (2) Rbg, dan Pasal 1033 Rv yang meliputi penyerahan, pengosongan, pembongkaran, pembagian, dan melakukan sesuatu. Pemohon eksekusi (Pihak yang menang dalam perkara) mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar putusan itu dijalankan atau dilaksanakan," ujarnya.


Atas dasar permohonan itu Ketua Pengadilan tingkat pertama memanggil pihak yang kalah untuk dilakukan teguran (aanmaning) agar termohon eksekusi melaksanakan isi putusan dalam waktu 8 (delapan) hari sesuai pada Pasal 196 HIR/207 Rbg," tegasnya. 


Sedangkan Aanmaning sendiri adalah suatu tindakan dan upaya yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan berupa teguran kepada pihak yang kalah agar ia melaksanakan putusan secara sukarela," imbuhnya. 


Terpisah saat awak media beberapa waktu yang lalu mengkonfirmasi melalui kuasa hukum kelompok tani jaya abadi Lukmanul Hakim & Associates menanyakan hal tersebut melalui pesan singkat telepon selulernya belum membalas atau memberi tanggapan. 



Editor: Toni Octora.