Ticker

6/recent/ticker-posts

Ini Tanggapan Dr. M Nurul Huda Terkait Sengketa Lahan di Rohil




ROHIL-Sengketa lahan merupakan suatu perbuatan hukum perdata, kecuali apabila dalam surat tanah (lahan) tersebut ada yang diduga palsu. 


Sebelumnya diberitakan media kabar Riau, akun facebooks Florentina Situmorang tertanggal (24/2/2021) dengan tulisan Buat bapa presiden ku. Bapa jokowi, Apa riau ini bukan negara indonesia????? Kenapa di kapolres Rokan Hilir riau ini Nga ada ke adilan, Tolong bapa jokowi bantu keluarga ku😭😭 Kami di tindas dan di perlakukan,Tidak sewajarnya sambil menunjukan video berdurasi 00.31 detik.


Atas unggahan dari akun facebook Bu Florentina tersebut, Kapolres Rohil AKBP Nurhadi mengatakan, laporan bu Tarima sudah diterima Polres Rohil, saat ini berkaitan dengan pengancaman, tapi kendalanya korban dan saksi-saksi tidak kooperatif karena penyidik sudah memanggil sampai 2 kali untuk dilakukan pemeriksaan tetapi tidak hadir, jadi laporan pengancaman ini bukan tidak diproses.


Lebih lanjut dikatakan oleh Kapolres Rohil, terkait tentang sengketa lahan dan masing masing pihak masih mempertahankan, hanya berdasarkan surat keterangan tanah dari desa atau surat pengalihan hak dari orang yang mengelola lahan. silahkan selesaikan dengan cara keperdataan. Ucap Kapolres


Kemudian terkait dengan laporan dugaan pelecehan yang dialami oleh sdri florentina situmorang belum pernah kami terima laporannya dan kami baru mengetahuinya dari pemberitaan online dan media sosial tertanggal 1 Maret 2021.


Kemudian kami sampaikan juga berkaitan klaim sdri Florentina situmorang terhadap lahan seluas 500 Ha milik orang tuanya ibu Tarima Br Nainggolan yang dikuasi oleh orang lain, dimana memang benar Sdri tarima nainggolan ingin membuat laporan dipolres rohil dan berkonsultasi dengan kasat reskrim.


Pada kesempatan itu juga, Kasat Reskrim mengarahkan melaporkan penyerobotan lahan tersebut dengan membawa dokumen -dokumen yang asli terkait kepemilikan lahan yang di klaimnya, tetapi bersangkutan dalam hal ini tidak pernah datang lagi yang bersangkutan.


Pakar Hukum Pidana Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH menilai bahwa Kapolres Rohil AKBP Nurhadi telah menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai aturan, karena telah menerima laporan masyarakat.


Terkait laporan yang belum bisa diproses tuntas terkait sengketa tanah, penyidik memang harus berhati-hati untuk memeriksa surat tanah diantara kedua belah pihak yang bersengketa, yaitu dengan meminta dokumen asli dari pihak pelapor. Untuk apa, agar penyidik yakin bahwa dokumen tersebut benar adanya sesuai dengan foto copy-nya. Terang Dr. Huda Dosen Pascasarjana Hukum UIR ini.


Lebih lanjut dikatakan oleh Dr. Huda, bahwa apabila penyidik melanjutkan perkara dugaan pemalsuan surat tanah, tapi penyidik tidak memeriksa surat asli dari tanah tersebut, penyidik bisa keliru dan bisa dituduh tidak profesional. 


Terkait dengan laporan dugaan pelecehan yang dialami oleh sdri florentina situmorang, Kapolres Rohil AKBP Nurhadi mengatakan, laporan bu Tarima sudah diterima oleh Polres rohil,  saat ini laporan yang berkaitan dengan pengancaman tetap berproses, tapi kendalanya, korban dan saksi-saksi tidak kooperatif karena penyidik sudah memanggil sampai 2 kali untuk dilakukan pemeriksaan tetapi tidak hadir, jadi laporan pengancaman ini bukan tidak diproses.


Menanggapi laporan pengancaman ini, Dr. Huda pakar hukum pidana yang bekerja sebagai dosen hukum pidana UIR mengatakan bahwa, dari keterangan Kapolres Rohil bahwa laporan pengancaman tersebut sudah diterima, yang menjadi soal mungkin kenapa belum tuntas laporan tersebut. Bagaimana mau diusut tuntas kata Dr. Huda, korban dan saksi-saksi sudah dipanggil secara patut tidak mau hadir. 


Begini ya, suatu perbuatan pidana itu baru bisa naik tahap penyidikan apabila ada dua alat bukti dan penyidik yakin. Lah ini dipanggil tidak mau hadir bagaimana caranya mau di proses.


Untuk itu, pakar hukum pidana Dr. Huda meminta kepada Kapolres Rohil Bapak AKBP Nurhadi, untuk mengusut dan melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi “hoaxs” bahwa polres rohil tidak menerima laporan masyarakat terkait konflik tanah ini. Karena ini terkait dengan marwah dan citra institusi kepolisian. Bisa saja masyarakat menuduh macam-macam nantinya.



Sumber: Kbg Hms Polres Rohil. 

Editor: Toni Octora.