ROHIL- Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) Kanwil Sumbar-Riau Kabupaten Kantor Cabang Rokan Hilir, Suherman M.Ks mengaku sangat bahagia dan bersyukur, Presiden RI, Ir Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres)No 2 Tahun 2021 yg ditandatangani Presiden pada Tanggal 25 Maret.
Dalam Inpres tersebut Presiden menginstruksi kan kepada semua lembaga Negara dan Kementerian untuk mengoptimalkan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Menjamin Perlindungan kepada pekerja melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dan yang membuat kami penggerak Jaminan Sosial Indonesia senang dan merasa bersyukur adalah, Inpres ini juga untuk para Gubernur serta Bupati/Walikota untuk mengambil langkah langkah, agar seluruh pekerja baik penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU) termasuk Pegawai pemerintah Non ASN," jelasnya.
Penyelanggara Pemilu untuk Ikut serta menjadi peserta Aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. dalam Inpres ini juga Diatur bahwa Pendanaan dan Optimalisasi Kepesertaan Melalui Anggaran Pendapatan belanja Daerah (APBD)dan Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang Undangan," terang Herman.
Sebagai penggerak Jaminan Sosial Indonesia dan Ujung Tombak dari BPJS ketenagakerjaan/BP Jamsostek, kami merasa bersyukur dan berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo, karena Inpres ini sangat Kita tunggu tunggu dan kita harapkan," katanya.
Dengan Adanya Inpres Ini Kepala daerah mempunyai kebijakan dan landasan yg sah agar APBD bisa di alokasikan Untuk dana Kesejahteraan bagi Pekerja. Sekali lagi Terimakasih Presiden," ungkap Herman.
Kami sebagai penggerak Jaminan Sosial Indonesia Akan terus berjuang sampai kepelosok daerah disetiap Kabupaten kota ,Agar pekerja Indonesia Khusus nya di Prov Riau Kab Rokan Hilir memiliki perlindungan kerja dan kesejahteraan sosial dari BPJS ketenagakerjaan/BPJamsostek," tutup Herman.
Sumber: Rls.
Editor: Toni Octora.