Ticker

6/recent/ticker-posts

Sita Eksekusi 2 Bidang Tanah Milik Pondok Al Qur'an Al Majidiyah Telah Diangkat Sitanya Oleh PN Rokan Hilir


 

ROHIL-Akibat Sengketa kepemilikan tanah milik HM Bachid Majid dengan Hj Lailatul Kaftiah atas 2 bidang tanah yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Kepenghuluan Bagan Batu pembangunan dan pengembangan Pondok Al Qur'an Al Majidiyah sempat terkendala kembali bisa dilanjutkan dikarenaka kedua pihak Sepakat berdamai. Rabu 31 Maret 2021.


Adapun sengketa tanah milik Tokoh masyarakat Rokan Hilir H. Akib tersebut mencuat berdasarkan 2 Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 244 dan 245 yang sebelumnya telah disita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan pengajuan atas nama Hj Lailatul Kaftiah Dkk.


Bermula dari diletakkan sita eksekusi tersebut oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir atas pengajuan Hj.Lailatul Kaftiah dkk pada tahun 2019 berdasarkan penetapan pengadilan maka H.M.Bachid dan H.M.Hendra Gunawan.SH keberatan atas sita eksekusi tersebut dengan melakukan gugatan perlawanan kepada pihak III (3) atas sita eksekusi tersebut.


"Secara hak Buya H Akib melalui tim hukumnya keberatan dengan eksekusi tersebut dengan cara melakukan gugatan perlawanan di karenakan objek tanah tersebut dilakukan jual beli yang sah dengan hasil majelis hakim pengadilan Rokan Hilir megabulkan gugatan tersebut dengan menyatakan HM Bachid Majid dan HM Hendra Gunawan SH sebagai pelawan yang beritikad baik,"Terang pengacara jebolan Pondok Pesantren Gontor HM Hendra Gunawan SH.


Akhirnya dalam tahap demi tahapan dilalui upaya hukum banding telah diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan dengan pihak Hj..Lailatul Kaftiah dkk dengan cara mencabut upaya bandingnya.


"Alhamdulillah kami sebenarnya telah sepakat dengan pihak terlawan untuk menyelesaikan persoalan ini secara berdamai dan kekeluargaan dengan mengakhiri silang sengketa hukum demi kemaslahatan pondok pesantren," jelas pria yang akrab disapa H. Iwan 


Diterangkan oleh H.Iwan 2 objek tersebut kesemuanya adalah aset yayasan pondok Al Quran Majidiyah dan hari ini Rabu (31/03) melalui pengadilan Negeri Rokan Hilir permasalah tersebut telah selesai.


"Benar hari ini telah dibacakan esekusi pencabutan atas  sita esekusi sebelumnya di objek lokasi tanah tersebut yang langsung dibacakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang dihadiri langsung oleh Buya HmAkib dan Kuasa Hukumnya Anwar Hasibuan SH.MH serta seluruh pengurus yayasan Pondok Alquran Al Majidiyah,".beber Ketua Yayasan Pondok Al Qur'an Al Majidiyah.


Lanjut H.Iwan dengan mengucapkan puji syukur Sita Esekusi tersebut telah diangkat oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir sebagaimana berita acara pengangkatan sita esekusi dengan Nomor:2/Pdt.Eks/2021/PN.Rhl Jo Nomor : 2/ Pdt.Eks/2021/PN.Rhl jo Nomor 16/ Pdt/ Bth/2019/ PN.Rhl jo Nomor : 220/Pdt.G/2019/PT.Pbr tanggal 31 Maret 2021.


"Dengan diangkatnya sita esekusi tersebut maka pembangunan guna pengembangan Pondok Al Qur'an Al Majidiyah akan segera berlanjut,"Kata H Iwan di Amini oleh Pendiri Pondok Al Qur'an Al Majidiyah H.M Bachid Majid.



Sumber: Rls. 

Editor: Toni Octora.