Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Bengkalis Laksanakan Press Release Tindak Pidana Narkotika


ERAPUBLIK.COM
| BENGKALIS - Bertempat di Halaman Mapolres Bengkalis, Jl. Pertanian Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis telah dilaksanakan Press Release Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu, pada hari Senin (22/3/2021).

Press Release dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K., MT didampingi Iptu Toni Armando KBO Sat Narkoba Polres Bengkalis.

Kapolres Bengkalis Menerangkan kronologis Kejadian TKP 1.
Pada hari Jumat tanggal 19 Maret 2021 sekira pukul 16.00 Wib, Tim Opsnal Sat Narkoba polres bengkalis mendapat
informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kayangan Kel.Babusalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan, sekira pukul 17.00 wib tim melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama Dedi Sandra.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan menyita 7 (tujuh) bungkus berisi diduga Narkotika jenis shabu dan 1
(satu) unit Handphone merk Xiaomi Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan dan asal shabu kemudian tersangka Dedi menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang bernama
R (Dalam lidik) yang beralamat di Pekanbaru dengan cara meminta nomer hp Sdr R (Dalam lidik) dari Abang kandungnya yang bernama Rixi.

Pengakuan Tersangka Dedi menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu diambil di tiang listrik di tepi jalan yang beralamatkan di Jalan Lintas Duri-Dumai Km.4 Kulim Kec.Bathin solapan Kab. Bengkalis dan meletakkan uang permbelian di tiang listrik tersebut sesuai perintah dari Sdr R
(Dalam lidik). Kemudian Tim opsnal melakukan pengejaran dan sekira pukul 19.00 wib tim opsnal berhasil mengamankan Rixi di sebuah rumah yang beralamatkan Jalan Stadion Kel. Air
Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis.

Tim menyita 1 (satu) unit Handphone merk Samsung dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo
Kemudian tim melakukan interogasi, hasil interogasi tsk Rixi mengakui telah memberikan nomor hp Sdr R (Dalam lidik)
kepada tersangka Dedi.

Pengakuan Tersangka Dedi menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang bernama R (Dalam
lidik) yang beralamat di Pekanbaru dengan cara meminta nomer hp R (Dalam lidik). Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses hukum  lebih lanjut, terang Kapolres Hendra.

TKP ke-2 tambah Hendra. Pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekira pukul 22.00 wib, didapat informasi bahwa di Jalan Pertanian Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu. Kemudian dilakukan lidik diseputaran Jalan Pertanian Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. pada pukul 23.00 Wib tepat di gang Pinang Jl.Pertanian, ada 2 orang laki-laki yang mencurigakan dan
langsung mengikutinya serta mengamankan 2 orang
laki-laki tersebut.

Setelah ditanya mereka bernama Zikri dan Jili. Dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) paket diduga narkotika jenis Shabu, dimana 1 (satu) paket ada di dalam kotak rokok Sampurna dan 1 (satu) paket lainnya ada dibawah yang sempat di lempar oleh Zikri.

Serta juga mengamankan 2 (dua) Handphone, 1 (satu) kotak
rokok Sampoerna, 1 (satu) kendaraan Sepeda motor merk Honda Vario. Dipertanyakan kepada Zikri darimana mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut, Zikri mengatakan dari HI di jalan Antara.

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap HI, pada hari Jumat tanggal 19 Maret 2021, sekira pukul 11.30 Wib, di jalan antara berhasil diamankan tersengka HI. Langsung ditemukan 1 (satu) sendok Shabu, 1 (satu) buah gunting,
dilakukan penggeledahan
didalamruko, (satu) unit Handphone merk Infinix dan 1 (satu) unit Sepeda
motor merk Yamaha NMAX yang diduga digunakan menjemput Narkotika jenis Shabu.

Hasil interogasi, Pengakuan Tersangka Z mendapatkan 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu dari HI. Pengakuan Tersangka J mengetahui bahwa Z sedang
membawa Narkotika jenis Shabu.
Pengakuan Tersangka HI mendapatkan Narkotika jenis Shabu dari Sdr SAFAAT (dalam lidik).

TKP ke-3 Kronologis Penangkapan : Pada hari Kamis tgl 18 Maret 2021 sekira pukul 00.10 Wib, Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah di Kel. Gajah sakti Kec. Mandau Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan sekira pkl 00.30 wib tim melakukan penggrebekan disebuah rumah di Jalan hangtuah didepan gedung LAMR Kel. Gajah sakti Kec. Mandau Kab. Bengkalis dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) laki-laki yang bernama RORING RAMADANI (tsk 1) dan RYAN FERDIANSYAH (tsk 2).

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan menyita 1 (satu) unit hp merk vivo dan 4 (empat) paket diduga Narkotika jenis sabu didalam tas berwarna ungu, timbangan digital, 2 (dua) bungkus plastik pack, 1 (satu) unit Handphone merk samsung Kemudian dilakukan interogasi terhadap Tsk 1 dan tsk 2, kemudian tsk 2 menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapat melalui perantaraan seseorang berinisial D  yang beralamat di Pekanbaru.
Selanjutnya para Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.

Hasil Introgasi Tsk 1 dan tsk 2 mengakui Narkotika jenis Sabu tersebut milik mereka berdua diperoleh dengan cara membeli melalui perantara dari seseorang berinisial D berada di Pekanbaru, tutup Kapolres Bengkalis.

PASAL YANG DITERAPKAN :
PASAL 114 (1) dan PASAL 112 (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 TAHUN 2009


Ramadhan
Sumber : Humas Polres Bengkalis