Ticker

6/recent/ticker-posts

Terkait Tanah Kubik, Warga Desa Pasiran Minta Angkutan Roda 4 Dihentikan


ERAPUBLIK.COM
  BENGKALIS - PJ Kepala Desa Pasiran adakan rapat koordinasi terkait Penggalian tanah kubik yang selama ini menjadi polemik warga dengan pengusaha akibat pengangkutan memakai kendaraan roda empat secara terus menerus menyebabkan dampak kerusakan Jalan Desa Gang H.Abu bakar dusun imam Bulqin (RT 01/ RW 01) Desa Pasiran Kec.Bantan Kab.Bengkalis. Kamis (3/3/2021).

Camat Bantan yang diwakili Hanafi menyampaikan. Beberapa aturan-aturan yang mana kegiatan usaha penggalian memakai alat berat itu melanggar aturan UU RI no 3 tahun 2020 perubahaan atas UU RI no 4 tahun 2020 tentang pertambangan minerba  sementara galian tanah urug atau timbun tersebut termasuk kategori penambangan galian tipe C.

Dikatakanya dengan sangat jelas bahwasanya orang atau seseorang  yang memiliki usaha melakukan penguasaan usaha penggalian atau penambangan galian C tidak mengantongi atau memiliki surat surat izin yang sah seperti perencanaan pengelolaan, AMDAL, izin penjualan, izin penggalian, izin pengangkutan termasuk reklamsi yang artinya penataan ulang setelah penggalian, patut diduga ilegal dan itu ada sangsinya, ungkapnya.


Wintoro, warga masyarakat dusun  satu Imam Bulqin (RT 01/RW 01) Desa Pasiran didalam forum rapat mengatakan apakah salah jikalau warga masyarakat menyatakan sikap menolak dan meminta kepada instansi yang berwajib kendaraan mobil roda empat pengangkut tanah hasil penggalian memakai alat berat dihentikan.

Mengingat umur jalan atau gang H. Abu Bakar akses menuju PUSKESDES dan SMP N 5 Bantan sudah  berumur lebih kurang 20 tahun. Menurutnya, kata Wintoro, sudah tidak layak lagi untuk kegiatan pengangkutan apalagi digunakan sebagai sarana transportasi pengangkutan tanah pengerukan galian kolam secara terus menerus, dampak kerusakan jalan pasti terjadi, belum lagi pada pencemaran polusi udara begitu juga keamanan dan kenyamanan  lingkungan masyarakat sangat terganggu akibat dampak kegiatan tersebut.

Sementara berdasarkan PP no 34 tahun 2006 dan UU no 38 tahun 2004 tentang jalan. Terkait jalan desa bahwa warga wajib mengawasi, menjaga keamanan dan kenyamanan. Dikatakanya difinisi dari jalan didalam pasal 1 angka 12 UU no 22 tahun 2009 tentang angkutan lalu lintas jalan. Apakah yang dilakukan oleh para pengusaha tidak bertentangan ungkapnya.

Terkait masalah pengankutan tanah kubik galian C memakai tranportasi  mobil  roda 4 pokoknya warga masyarakat dusun imam Bulqin desa Pasiran tetap keberatan, menolak beroprasi melewati jalan gang masalahnya sudah terlanjur rusak. Permasalahan galian C itu yang berhak adalah urusan pihak yang berwajib atau aparat penegak hukum jikalau pekerjaan itu salah sesuai peraturan dan perundang undangan ya silahkan  ditindak secara tegas, ucap Wintoro.

Warga masyarakat hanya meminta agar mobil angkutan tanah diberhentikan karna  sudah meresahkan itu saja. Dan warga masyarakat tidak melarang pengusaha menjual tanah kubik.

Terkait penambangan yang diduga galian tipe C membuat masyarakat geram dan marah. 


" Apapun alasannya kami tidak mau tau kalo pekerjaan tersebut salah tolong pihak berwajib yang menanganinya. Karna itu bukan tugas kami tapi tugas yang berwajib.! Kami masyarakat hanya ingin angkutan dengan roda empat (mobil angkutan) untuk tidak mengangkat lagi karna sangat meresahkan warga dan menimbulkan polusi saat musim panas dan jalanan menjadi licin saat dimusim hujan." Ucap masyarakat dengan nada geram.

PJ Kades Pasiran Iskandar didalam rapat koordinasi terkait galian tanah urugan atau timbunan mengatakan. Pada hakikatnya desa mendukung keputusan warga atau masyarakat, dikarnakan sudah menjadi keputusan bersama didalam notulen rapat dan telah disepakati bersama yang dihadiri oleh instansi terkait dan aparat kepolisian, RT/RW dan masyarakat maka secara resmi kendaraan roda empat pengangkut tanah dilarang beroprasi lagi  cetus PJ kades Pasiran Iskandar.

" Apabila para pengusaha masih berkeras atau membandel jika terjadi permasalahan lagi dengan warga kami pemerintah desa tidak akan bertanggung jawab atas tindakannya, karna masih banyak pekerjaan desa yang harus diselesaikan bukan urusan ini terus yang nak diurus. Aturan dan perundang undangan kan sudah dijelaskan apa lagi maunya," ungkap kades.

Turut hadir dalam rapat tersebut Camat Bantan yang diwakili kasi Pelayanan Hanafi, Dinas Perhubungan diwakili Kabid Lalin, BPD, LKMD Serta Masyarakat Desa Pasiran.


Liputan : Ramadhan/tim