ROHIL- Kembali Polsek Bagan Sinembah berhasil ungkap pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu seberat kotor (9,61) Gram yang terjadi di Jalinsum Riau-Sumut Kep. Balai Jaya Kec. Balai Jaya pada hari Jum'at 23 Juli 2021 sekira Pukul 20.30 Wib Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil, Senin 26 Juli 2021.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK didampingi Kasi Humas Polsek Bagan Sinembah Aiptu Martin Zebua mengatakan, penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu ini berdasarkan LP Nomor: LP/73/VII/2021/RIAU/RES ROHIL/SEKTOR BAGAN SINEMBAH Tanggal 23 Juli 2021," jelas Kompol Indra.
Adapun kronologis prnangkapan pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu tersebut pada hari Jumat Tanggal 23 Juli 2021 sekira Pukul 19.00 Wib, tim opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat, bahwasannya sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di Balam KM. 35," terang Kapolsek.
Setelah mendapat informasi, tim opsnal memberikan informasi kepada kanit reskrim polsek bagan sinembah IPTU M. Sodikin SH, lalu kanit reskrim menginformasikan kepada Kapolsek Bagan Sinembah KOMPOL Indra Lukman Prabowo SH. SIK, lalu Kapolsek memerintahkan tim opsnal melelui kanit reskrim Polsek Bagan Sinembah guna penyelidiakn informasi tersebut," ungkap Kapolsek.
Kemudian tim opsnal melakukan pengintaian di tempat yang dimaksut dan setelah itu tim melihat seseorang sedang berada di pinggir jalan dekat warung nasi uduk yang patut dicurigai dan kemudian tim pun langsung menghampiri orang tersebut dan setelah di pertanyakan nama orang tersebut adalah Jofi Tampubolon dan dilakukan penggeledahan, didapat dari saku celana sebelah kiri berupa sebuah kotak timbangan digital Scale Warna merah putih," kata Kapolsek.
Saat itu juga dipertanyakan isi kotak tersebut dan salah satu tim opsnal menyuruh pelaku untuk membuka isi kotak tersebut dan didapat 36 bungkus paket bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu dan ditemukan uang hasil penjualan Rp.170.000, Rupiah beserta Hanphone Nokia senter Warna Hitam dari saku celana terlapor," ujar Kapolsek.
Lalu pelaku beserta tim opsnal pun melakukan pengembangan dari mana asal didapat barang Narkotika jenis sabu tersebut, namun tidak berhasil, kemudian pada hari Jumat Tanggal 23 Juli 2021 sekira Pukul 23.30 Wib, pelaku beserta barang bukti di bawa kekantor polsek bagan sinembah guna pengusutan lebih lanjut," paparnya.
Dari hasil interogasi awal bahwa pelaku Jofi Tampubolon ALs Jofi Bin Miduk mengakui, bahwa benar Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 36 paket yang disita oleh pihak kepolisian adalah miliknya yang diperoleh dari Rasit (DPO) untuk dijual atau diedarkan," kata Kapolsek.
Pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu tersebut merupakan warga Kep. Balai Jaya Jofi Tampubolon (21) ALs Jofi Bin Miduk yang beralamat di Jalan Lintas Riau-Sumut Balam KM. 37 Kep. Balai Jaya Kec. Balai Jaya Kab. Rohil," terang Kapolsek
Adapun saksi-saksi yang berada di Tkp pada saat penangkapan yaitu, K Saragih (52), yang beralamat Aspol Bagan Sinembah, Sobaruddin (36), yang beralamat di Aspol Bagan Sinembah, Dedi Surbakti (36), yang beralamat di Aspol Bagan Sinembah. Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu, pasal 114, Pasal 112 Jo undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkoba," tutup Kapolsek.
Sumber: Kasi Hms Plsk Bagan Sinembah.
Reporter: TO.