ROHIL- Dalam memutus mata rantai dan mencegah penyebaran C-19, Polsek Bagan Sinembah laksanakan kegiatan Ops Yustisi dalam penanganan C-19 di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil, Sabtu 24 Juli 2021 Pukul 11.30 Wib s/d selesai.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan, adapun tujuan kegiatan Ops Yustisi ini adalah, untuk pendisiplinan dan penegakan hukum kepada masyarakat dalam pelaksanaan prokes," jelas Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK.
Selain itu, kegiatan ini berdasarkan INPRES No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19," ucap Kapolsek.
Dan Pergub no. 55 Tahun 2020, Perbup No. 52 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan, sebagai Upaya Pencegahan & Pengendalian Covid 19," terang Kapolsek.
Mensosialisasikan Perbup No 52 Th 2020. Memberikan himbauan pelaksanaan protokol kesehatan, utamanya dalam penggunaan masker," papar Kapolsek.
Melaksanakan penerapan disiplin dan Gakkum penegakan hukum kepada perseorangan atau pelaku usaha atau tempat layanan publik yang tidak mentaati protokol kesehatan," kata Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK.
Kegiatan Ops Yustisi dipimpin oleh, AIPTU Wilken. S ( BHABINKAMTIBMAS), AIPDA S. Rambe (BHABINKAMTIBMAS), BRIPKA Sujarwo (BHABINKAMTIBMAS), BRIPKA Rinson S (BHABINKAMTIBMAS), anggota Koramil 1 personil dan 1 personil Satpol PP.
Sumber: Kasi Hms Polsek Bagan Sinembah.
Reporter: Toni Octora.