Ticker

6/recent/ticker-posts

Kembali Polsek Bagan Sinembah Ciduk Pelaku Pengedar Sabu


 


ROHIL- Kembali tim opsnal Polsek Bagan Sinembah telah berhasil ungkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor (2,51) Gram yang terjadi pada hari Rabu Tanggal 25 Agustus 2021 Pukul 19.00 Wib di Jalan Ringroad Rt 003 Rw 001 Dusun Teladan Jaya Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil, Kamis 26 2021.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK didampingi Kasi Humas Polsek Bagan Sinembah Aiptu Martin Zebua mengatakan, penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ini berdasarkan Nomor: LP/84/VIII/2021/RIAU/RES ROHIL/SEKTOR BAGAN SINEMBAH tanggal 25 Agustus 2021," jelas Kompol Indra.


Adapun kronologis penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut terjadi pada hari Rabu Tanggal 25 Agustus 2021 sekira Pukul 17.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Ringroad Dusun Teladan Jaya RT. 003 RW. 001 Kep. Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu," terang Kapolsek.


Brrbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Bagans Sinembah yang di pimpin oleh Cevin Thimorut Beryan Djari S.Tr.K melakukan serangkaian penyelidikan dan berangkat menuju alamat yang dimaksud. Setibanya disana tepatnya pada Pukul 18.30 Wib, tim opsnal Polsek Bagan Sinembah melihat satu orang laki-laki yang mencurigakan sedang duduk diatas sepeda motor nya yang diparkirkan dipinggir jalan," ungkap Kapolsek.


Melihat hal tersebut Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah menghampiri laki-laki tersebut, selanjutnya melihat kedatangan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah laki-laki tersebut langsung berusaha melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya. Melihat hal tersebut tim Opsnal langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan laki-laki tersebut," papar Kompol Indra.


Seanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan dari dalam saku celana sebelah kanan ditemukan satu buah kotak rokok Merk Lucky Strike yang berisikan 1 paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu dan 4 paket sedang Narkotika jenis sabu-sabu, ditemukan dari dalam jok sepeda motornya yang diakui tersangka adalah miliknya yang diperoleh dari Dedek Samsat, selanjutnya Tim Opsnal membawa tersangka dan barang bukti kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pengusutan lebih lanjut," ujar Kapolsek.


Dari hasil interogasi awal pelaku mengakui, bahwa benar Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 5 paket yang disita oleh pihak kepolisian adalah miliknya yang diperoleh dari Adek Samsat (DPO) untuk dijual atau diedarkan. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu, Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kapolsek.


Adapun saksi-saksi yang berada di Tkp pada saat penangkapan pelaku yaitu, Triyanto (31) dan Sobarudin (36), yang beralamat di Aspol Bagan Sinembah Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil.



Sumber: Kasi Hms Plsk Bagan Sinembah.

Reporter: TO.