BENGKALIS | Erapublik.com - Pekerjaan penambahan nilai gedung kantor wilayah kerja Bengkalis, beralamat di jalan Panglima Minal Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Riau.
Pekerjaan yang bersumber dari kementerian kelautan dan perikanan stasiun karantina ikan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan (skipm) Pekanbaru tahun 2021.
Pekerjaan dengan nilai kontrak 856.858.070,28 atau terbilang Delapan ratus lima puluh enam juta delapan ratus lima puluh delapan ribu lebih, bersumber dari dana APBN tahun 2021.
"Pantauan di lapangan pekerjaan tersebut di duga asal jadi"
Saat awak media meninjau lokasi pekerjaan tersebut tidak kelihatan satupun konsultan pengawas dari CV. Sketsa Hutama maupun pihak pelaksana pekerjaan CV. Berkah Usaha Bersama, pada hari Rabu (11/08/2021).
Awak media ini juga mencari tau keberadaan dan nomor handphone sobirin kepada rekanan.
Tak lama kemudian awak media menelpon pihak CV. Berkah Usaha Bersama selaku pelaksana pekerjaan Tengku Sobirin, guna untuk konfirmasi terkait K-3 dan beberapa pekerjaan tersebut, sobirin mengatakan, "kemarin sudah saya belikan bang sepatu,helem,baju tapi orang itu tak mau pakai," ucap Sobirin saat dihubungi awak media ini melalui telepon selulernya.
Kemudian, Sobirin menjelaskan terkait kenapa tidak memakai besi setek di penyambungan beton dinding lama ke beton dinding yang baru, "Rencananya mau di bor bang, tapi kata konsultan pengawas tidak usah lagi, tapi yang depan akan kita bor dan pakai besi seteknya," ucap Sobirin lagi.
Diduga pekerjaan tersebut dinilai asal jadi, karena besi setek penyambung antara beton lama ke beton baru itu sangat diharuskan supaya tidak terjadi kerenggangan pada bangunan.
Apa lagi bangunan tersebut tidak memakai tiang beton/cor melainkan memakai tiang tempel.
Apapun alasan Sobirin tetap diterima walaupun kenyataanya di lapangan pekerjaan tidak sesuai yang diharapkan, tampak jelas pekerja juga tidak menggunakan K-3 (keselamatan dan kesehatan kerja) Berdasarkan hukum yang mengatur mengenai K-3.
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
jika terjadi pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja misalnya pengusaha tidak menyediakan alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksakan kesehatan dan kemampuan fisik pekerja maka akan menghadapi ancaman pidana. Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.
Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.
Ditempat yang sama juga terlihat penampakan yang sangat mengagetkan.!! Terlihat Meteran listrik yang menempel di pohon kelapa, selain sembarangan menempatkan meteran listrik juga terlihat terlalu rendah pada pemasangannya, dan ditakutkan akan membahayakan orang lain karena lokasi pekerjaan tersebut masuk dalam wilayah padat masyarakat.
Penulis : Ramadhan/tim