ROHIL- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) kembali mengingatkan seluruh lembaga yang menggunakan anggaran Negara, agar berhati-hati dalam pengelolaan anggaran supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi.
Hal tersebut disampaikan Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Pidsus Hardianto SH kepada CAKAPLAH.com, Jumat (24/9/2021) di Bagansiapiapi.
"Kami pihak Kejaksaan akan bertindak tegas mengawal dan mengamankan uang Negara demi kepentingan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir," katanya.
Hal ini sebutnya, sebagai peringatan dini setelah pihaknya melakukan penahanan terhadap Datuk Penghulu Sungai Majo Pusako, karena telah ditemukan minimal alat bukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Cukuplah kasus ini kami melakukan penindakan atau penahanan, karena terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penghulu, namun jika kami masih menemukan terjadinya tindak pidana korupsi baik di Kepenghuluan ataupun OPD maka kami juga akan melakukan hal yang sama," tegasnya.
Dalam penegakan hukum tambahnya, Kejari Rohil tidak akan pernah mentolerir siapapun yang bermain-main dengan penggunaan uang Negara khususnya di Kabupaten Rohil.
"Semua ini kita lakukan sebagai wujud kecintaan terhadap Kabupaten Rokan Hilir Negeri Seribu kubah," tegasnya.
Sumber: cakaplah.com.
Reporter: TO.