Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Panipahan Berhasil Ciduk Pengedar Sabu dan Pil Exstacy


 


ROHIL- Polsek Panipahan kembali berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan diduga Narkotika jenis Sabu Sabu dan Pil Extacy di Jalan Bersama Kep. Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Kab. Rohil.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan S.AP MSi didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan, penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika ini berdasarkan Lporan Polisi Nomor : LP / A / 26 / IX / SPKT / Sek Panipahan / Res Rohil / Riau, Tanggal 28 September 2021," jelas Iptu Boy.


Kronologis kejadian penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan pil exstasy ini berdasarkan informasi dari masyarakat, selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan ke TKP dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan," kata Kapolsek.


Kemudian sekira Pukul 23.00 Wib, Kapolsek panipahan IPTU Boy Setiawan S.AP., M.Si bersama Tim Opsnal Polsek Panipahan tiba di TKP penyalahgunaan Narkotika yang berada di Jalan Bersama Kep. Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Kab. Rohil yang di huni oleh pelaku yang bernama Regita, sesampainya di TKP," ungkapnya.


Selanjutnya Tim memanggil ketua RW setempat yang bernama Misroni dan menunjukkan surat perintah Tugas, dan Surat Perintah Penggeledahan kepada Ketua Rw. 002 Misroni tersebut, kemudian dengan didampingi oleh ketua Rw Tim langsung melakukan penggeledahan rumah yang dihuni oleh Regita," papar Kapolsek.


Pada saat Kapolsek Panipahan dan Personel dengan didampingi Ketua RW 002 Misroni, melakukan penggeledahan dirumah pelaku ketika itu, BRIPKA Apul Delcado Sinaga dan BRIGADIR Budi Dharma Pane melihat pelaku Regita sedang memegang 1 buah tas kecil berwarna abu-abu Merk MS Glow," ujarnya.


Selanjutnya BRIPKA Apul Delcado Sinaga dan Tim yang lain memeriksa 1 buah tas kecil berwarna abu-abu merk MS Glow yang di pegang oleh pelaku Regita, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim opsnal dengan didampingi oleh ketua RW  Misroni mendapati 1 buah tas kecil berwarna abu-abu merk MS Glow berisikan 1 buah plastik warna biru dan di dalam plastik biru tersebut berisikan 10 (Sepuluh) Paket Plastik Bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu," pungkasnya.


Dan ditemukan 1 buah Plastik Bening ukuran sedang berisikan 3 butir Pil Extacy berwarna abu abu, dan 1 buah plastik bening berisikan 2 butir Pil Extacy berwarna abu abu, uang tunai sebesar Rp. 608.000, Rupiah, 1 unit  timbangan digital warna hitam merk CR2032 Battery, dan 1 buah sekop yang terbuat dari pipet, setelah dilakukan pemeriksaan tersebut," urainya.


Kemudian kembali melakukan penggeledahan di kamar yang dihuni oleh pelaku Regita, dan dari hasil penggeledahan kamar pelaku ditemukan didalam kamar barang bukti berupa 1 unit Handphone iPhone warna silver, 1 unit handphone merek iPhone warna merah, 3  bal plastik bening kosong ukuran kecil, 69 batang kaca pirex bening yang terdapat karet kompeng warna merah," tegasnya.


Dan dari hasil interogasi pelaku Regita, dan pelaku Regita mengakui bahwa, barang bukti tersebut adalah milik pelaku Regita yang didapatkan dari Boris (DPO). Atas Penemuan barang bukti tersebut diatas tersangka Regita dan barang bukti yang didapat dibawa ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut.


Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu, pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112  Ayat (2) UU RI. NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 


Sumber: Kasi Hms Plsk Panipahan.

Reporter: TO.