ROHIL- Dalam mencegah dan mengantisipasi penyebaran C-19, kembali Polsek Panipahan bersama TNI laksanakan kegiatan Ops Yustisi penerapan prokes protokol kesehatan di Jalan Bhakti Kep. Panipahan wilayah hukum Polsek Panipahan Kec. Palika Kab. Rohil, Jum'at 15 Oktober 2021 Pukul 08.00 Wib s/d selesai.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan S.AP MSi didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi mengatakan, adapun tujuan kegiatan Ops Yustisi ini adalah, untuk mencegah penyebaran C-19," jelas Iptu Boy.
Kegiatan ops yustisi ini juga berdasarkan INPRES No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19, Pergub no. 55 Tahun 2020, Perbup No. 52 Tahun 2020 dan Perda No. 04 Tahun 2020," ucap Kapolsek.
Melaksanakan operasi Yustisi stasioner dengan cara penghentian masyarakat yang melintas dan penerapan Protokol kesehatan terhadap warga masyarakat di wilayah Kep. Panipahan Kec. Pasir Limau Kapas Kab. Rohil," ungkap Kapolsek.
Dan melakukan peneguran, himbauan serta memberikan masker kepada warga masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker di Kec. Pasir Limau Kapas," ujar Kapolsek.
"Agar dapat terlaksananya penerapan protokol kesehatan oleh warga masyarakat yang ada di Kec. Pasir Limau Kapas. Timbulnya kesadaran masyarakat untuk senantiasa menggunakan masker saat keluar rumah dan berinteraksi dengan warga lainnya serta menerapkan protokol kesehatan di tempat umum," harap Kapolsek.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu, 3 personil Polsek Panipahan, 4 personil TNI AD, personil TNI AL, staf Kecamatan, staf Kepenghuluan, staf Puskesmas dan personil Satpol PP.
Sumber: Kasi Hms Polsek Panipahan.
Reporter: TO.