BENGKALIS | Erapublik.com - Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K., MT melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi, SH,S.I.K, Melaksanakan Press rilis tindak pidana ilegal logging/pembalakan liar, bertempat di halaman Mapolres Bengkalis jalan Pertanian Kecamatan Bengkalis, Kamis (21/10/2021).
Kronologi kejadian, pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2021 pukul 23.30 Wib pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pelajar Sungai Nibung Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis tepatnya di Areal Kawasan PT. BOB Dusun Harapan Jaya Desa Sungai Nibung. Aktifitas muat kayu olahan jenis campuran kedalam mobil Truk Canter 125, dengan nomor polisi BM 9664 DC, dengan kayu diduga bersumber dari Hutan Lindung.
Kemudian, pada hari senin tanggal 11 Oktober 2021 sekira jam 02.00 Wib Kanit Buser Siak Kecil IPDA ALFAN NISFU ROMADHONI, S.Tr.K bersama 11 (sebelas) orang Personil Sat Reskrim Polres Bengkalis melakukan Penyelidikan ke lokasi tempat yang diduga sebagai tempat muat kayu olahan (Illegal Logging) dan kemudian bahwa benar dilokasi ditemukan kegiatan memuat kayu olahan ke dalam 1 (satu) unit Mobil Truck Canter 125, dengan Nomor Polisi BM 9664 DC.
Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap Sdr. JEFRIZAL sebagai Pemilik Kayu Olahan/ Cukong kayu dan juga melakukan penangkapan terhadap sdr RIFALDI SYAHPUTRA yang diduga sebagai Kernet Mobil Pengangkut Kayu Olahan.
Kemudian terhadap di duga pelaku dibawa ke Polsek Siak Kecil guna dimintai keterangan dan pengusutan lebih lanjut, terang Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi, SH,S.I.K didampingi Bripka Anggun Apriansyah S.Sos
dari tersangka Rifaldi Syahputra als Rifal Bin Sudarman 1 (satu) Unit mobil Truk Mitsubishi Colt Diesel BM 9664 DC, beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil truk dan 207 (dua ratus tujuh) keping kayu jenis campuran siap edar.
Pasal yang dipersangkakan ancaman hukumamn. Pasal 94 ayat (1) huruf a Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo pasal 98 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
1. Pasal 94 ayat (1) huruf a
Orang perseorangan yang dengan sengaja menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
2. Pasal 88 ayat (1) huruf a
Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
3. Pasal 98 ayat (1)
Orang perseorangan yang dengan sengaja turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3(tiga) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Penulis : Ramadhan
Sumber : Humas Polres Bengkalis