Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Bagan Sinembah Musnahkan 42,19 Gram Sabu


 

ROHIL - Kepolisian Sektor Polsek Bagan Sinembah kembali memusnahkan barang bukti sabu seberat 42,19 Gram bertempat di aula Mapolsek Bagan Sinembah, Senin (11/10/2021).


Pemusnahan barang bukti sabu tersebut diperoleh dari tersangka H alias Poyon yang kemudian dilakukan pengembangan dari tersangka D alias Yatno berdasarkan laporan masyarakat bahwa sering terjadi tindak penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Jalan Perdagangan tepatnya di Perkebunan Kelapa Sawit Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.


"Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu ini dilakukan dengan cara dilarutkan dengan air yang dicampur dengan deterjen menggunakan blender. Pemusnahan ini juga sebagai bentuk tranparansi kepada publik," demikian disampaikan Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu M Sodikin SH.


Diterangkannya, kronologi bermula pada Senin (27/9/2021) sekira Pukul 15.00 Wib Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin oleh Ipda Cevin Thimorut Djari STrk mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Perdagangan Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir tepatnya disebuah perkebunan kelapa sawit sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.


Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berangkat menuju alamat yang dimaksud dan melihat satu orang laki-laki yang sedang berdiri disebuah areal perkebunan sawit. Kemudian Tim Opsnal mendatangi laki-laki tersebut dan pada saat ditanyai mengaku bernama Poyon. 


Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang di dalam badan yang dari dalam saku celana sebelah kanan ditemukan 1 (Satu) buah kotak warna hitam yang didalamnya terdapat 14 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu, kemudian dilakukan introgasi terhadap tersangka H alias Poyon mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan dari dalam saku celana tersebut miliknya yang diperoleh dari saudara Yatno warga Jalan Perdagangan Dusun Simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah


Berbekal pengakuan dari tersangka H alias Poyon Tim Opsnal melakukan pengembangan kerumah saudara Yatno dan pada saat Tim Opsnal tiba dirumah tersebut seorang laki-laki yang diduga bernama Yatno sedang berdiri dibelakang rumahnya. Dan pada saat melihat kedatangan Tim Opsnal berusaha melarikan diri ke arah belakang rumah hingga dilakukan pengejaran yang akhirnya saudara Yatno terjatuh dan berhasil diamankan.


Setelah dilakukan Introgasi, dirinya mengaku bernama Yatno yang mana pada saat dilakukan penggeledahan badan disaku celana belakang Tim Opsnal kembali menemukan 1 (Satu) buah plastik warna putih yang berisikan 1 (Satu) paket sedang diduga narkotika, dan dari salu celana sebelah kiri ditemukan satu buah kotak warna hitam yang didalamnya terdapat 7 (Tujuh) paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian dari saku sebelah kanan ditemukan 1 buah rokok bermerk Dunhil yang didalamnya terdapat 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu.


"Tersangka D alias Yatno mengakui bahwa barang yang ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dari saudara Amit yang beralamat di Kota Pinang Kabupaten Labusel Sumut. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti diamankan Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut," pungkasnya. 



Sumber: Rls.

Reporter: TO.