Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Rimba Melintang Gencar Sosialisasi Inpres No 6 2020


 


ROHIL- Dalam mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus C-19, kembali Polsek Rimba Melintang laksanakan kegiatan Mobile dan Stasioner Operasi Yustisi serta pendisiplinan dan penegakan hukum kepada masyarakat di Jalan Lintas Bagansiapiapi wilayah hukum Polsek Rimba Melintang Kab. Rohil, Kamis 14 Oktober 2021 Pukul 09.30 Wib s/d selesai. 


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Rimba Melintang Ipda Awi Ruben SH didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan, adapun tujuan kegiatan ops yustisi ini yaitu, untuk mencegah penyebaran C-19," jelas Ipda Awi Ruben SH. 


Selain itu kegiatan ini berdasarkan INPRES No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencrgahan dan pengendalian Covid 19. Pergub no. 55 Tahun 2020. Perbup No. 52 Tahun 2020," terang Kapolsek. 


Mensosialisasikan adaptasi kebiasaan baru, dengan kebiasaan melaksanakan 3M 1T. Dan penggunaan masker kepada seluruh masyarakat, agar harus mengikuti aturan program 3M 1T. Memberikan sanksi kepada masyarakat yg tidak menggunakan masker," harap Kapolsek. 


Memberikan himbauan kepada pelaku usaha atau tempat layanan publik untuk menyiapkkan sarana prasarana dalam pelaksanaan protokol kesehatan," pesan Kapolsek. Bagi 30 warga yang melanggar prokes diberi sanksi himbauan penerapan protokol kesehatan," ujar Kapolsek. 


Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu, 3 personil Polsek Rimba Melintang, Aipda Dodi P Sembiring, Bripka R.A Sinaga, Bripka Nasri. 



Sumber: Kasi Hms Plsk Rimba Melintang. 

Editor: Toni Octora.