Ticker

6/recent/ticker-posts

PPKM, Ops Yustisi dan KRYD Rutin Polsek Bagan Sinembah Ajak Warga Taat Prokes


 

ROHIL- Dalam mencegah dan mengantisipasi penyebaran serta penanggulangan C-19, kembali Polsek Bagan Sinembah rutin laksanakan kegiatan PPKM level 2 di perbatasan Riau-Sumut, Plaza Suzuya dan KRYD diwilayah hukum Polsek Bagan Sinembah Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil, Jum'at 15 Oktober 2021 Pukul 20.00 Wib s/d selesai.



Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK didampingi Kasi Humas Polsek Bagan Sinembah Aiptu Martin Zebua mengatakan, adapun tujuan himbauan penataan pedagang, Ops Yustisi dan PPKM level 2 dan Kryd ini yaitu, mencegah penyebaran C-19," jelas Kompol Indra.



Selain itu kegiatan ini dilaksanakan guna mencegah penyebaran C-19 dari Cluster pedagang dan menghimbau, agar tetap menerapkan Protokol kesehatan serta menata para pedagang yang berjualan dipinggir jalan antisipasi kemacetan lalin," ucap Kapolsek.


Kendaraan penumpang yang akan memasuki wilayah Kab. Rokan Hilir, harus menunjukkan kartu vaksin atau surat ket. rapid antigen non reaktif, apabila tidak ada akan diarahkan untuk putar balik," ucap Kapolsek.


Selain itu kegiatan ini dilaksanakan guna mencegah penyebaran C-19 dari Cluster pedagang dan menghimbau, agar tetap menerapkan Protokol kesehatan serta menata para pedagang yang berjualan dipinggir jalan antisipasi penyebaran C-19," ucap Kapolsek.


Lanjut Kapolsek, melaksanakan penerapan disiplin dan Gakkum penegakan hukum kepada perseorangan atau pelaku usaha atau tempat layanan publik yang tidak mentaati protokol kesehatan," kata Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK. 


Terlaksananya kegiatan PPKM Level 2 di Kabupaten Rokan Hilir untuk mencegah penyebaran C-19. Mencegah mobilitas para pengendara untuk mengantisipasi terjadinya penularan Covid 19. Terciptanya kamtibmas yang kondusif dan masyarakat produktif di Kab. Rokan Hilir," kata Kapolsek.


Dalam kegiatan PPKM tersebut, Ranmor kendaraan bermotor yang diputar balik berjumlah R2: 11 Unit dan R4: 36 Unit. Untuk Riksa pemeriksaan penumpang yang tidak menggunakan masker: 9 orang dan yang tidak ada sertifikat vaksin: 20 orang," ungkap Kapolsek.


Dan kegiatan ini berdasarkan INPRES No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19," ucap Kapolsek. 


Juga Pergub no. 55 Tahun 2020, Perbup No. 52 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan, sebagai  Upaya Pencegahan & Pengendalian Covid 19," terang Kapolsek. 


Mensosialisasikan Perbup No 52 Th 2020. Memberikan himbauan pelaksanaan protokol kesehatan, utamanya dalam penggunaan masker," papar Kapolsek. 


kegiatan ini berdasarkan Surat Perintah Tugas  Kapolres Rokan hilir Nomor : SPRIN / 779 / X /OPS.2 /2021 Tanggal 15 Oktober 2021 Tentang Pelaksanaan KRYD," jelas Kompol Indra. 


Adapun sasaran KRYD dalam meningkatkan kamtibmas yaitu, di Cafe Traffic Light Jalan Jend Sudirman Kel Bagan Batu Kota Kec Bagan Sinembah, Cafe Terminal, alamat Jalan Lancang Kuning Kel Bagan Batu Kota Kec Bagan Sinembah. Cafe Dafu umu, Jalan Subrantas Kep Bagan Batu Barat Kec Bagan Sinembah," paparnya.     


Cafe Star Light km 02 kep. Bahtera makmur Kec. Bagan sembah. Cafe Joeragan Jalan Jend Sudirman Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah. Cafe Roup Toup Km 5 simpang pujud Kep. Bahtera Makmur Kec Bagan Sinembah. Cafe Kok Tong Km Bahtera Makmur Kec.Bagan Sinembah," imbuhnya.


Cafe Murtani Km 05 Kep. Bhatera Makmur kec Bagan Sinembah. Cafe Desember Simpang Riset Kep.Bahtera makmur Kec.Bagan Sinembah, Cafe Twenty Eight Km 01 Kep. Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah, Cafe Promiz Km 04 Kec. Bagan Sinembah, Cafe 88 Sea food km 04 Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah," ujar Kapolsek.


Adapun 4 warga pelanggar prokes ops yustisi ini merupakan warga Bagan Batu dan diberi sanksi himbauan untuk melaksanakan protokoler kesehatan," ungkap Kapolsek. 


Memberi himbauan kepada masyarakat dan pengendara, agar selalu menggunakan masker pada saat keluar rumah dan tetap menerapkan prokes C-19. Memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak Mematuhi Prokes C-19 dalam Beraktifitas," terang Kapolsek. 


Mengajak masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan sesuai anjuran Pemerintah. Mengajak masyarakat untuk selalu menggunakan masker. Mengajak masyarakat untuk menerapkan Physical Distancing," ungkap Kapolsek. 


Lanjut Kapolsek, melaksanakan penerapan disiplin dan Gakkum penegakan hukum kepada perseorangan atau pelaku usaha atau tempat layanan publik yang tidak mentaati protokol kesehatan," kata Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK. 


Kegiatan tersebut dipimpin oleh, Kanit Lantas Polsek Bagan Sinembah AKP Syaf Yandra, SH, IPDA M Pasaribu, Ipda K Saragih, 8 personil Polsek Bagan Sinembah, 2 personil TNI Koramil Bagan Sinembah, 4 personil Sat Lantas Polres Rokan Hilir, 3 personil Sat Samapta Polres Rokan Hilir, 4 personil Unit Lantas Polsek Bagan Sinembah, 1 personil Dishub dan 2 personil puskesmas.



Sumber: Kasi Hms Plsk Bagan Sinembah.

Reporter: TO.