Ticker

6/recent/ticker-posts

Opsnal Polsek Bagan Sinembah Ciduk Pengedar Sabu


 


ROHIL - Tim Opsnal Polsek Bagan Siembah berhasil berhasil ungkap Kasus tindak Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 89,57 Gram, pelaku tertangkap tangan adalah seorang laki-laki yang mengaku bernama Suhendra (32) Alias Indra Bin Parmin, warga Dusun Simpang Pujud Perladangan Kep. Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir. Dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kamis tanggal  25 November 2021, sekira Pukul 09.00 Wib.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK didampingi Kasi Humas Polsek Bagan Sinembah Aiptu Martin Zebua mengatakan, kronologi pengungkapan Kasus tersebut terjadi Pada hari Kamis Tanggal 25 November 2021 sekira pukul 09.00 wib di Jalan Ring Road Dusun Simpang Pujud Kep. Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil," ucap Kompol Indra.


Tim Ops Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa  ada seseorang laki-laki sedang membawa narkotika jenis sabu untuk di edarkan dengan menggunakan sepeda motor honda vario warna putih merah," jelas Kapolsek.


Selanjutanya tim Opsnal bergerak cepat ke Tkp, setibanya di TKP team opsnal melihat di duga pelaku sedang mengendarai sepeda motor nya tersebut menuju arah keluar, mengetahui hal itu team opsnal mencoba menghadang laju sepeda motor yang dikendarai terlapor namun kemudian terlapor menabrak salah satu sepeda motor yang dikendarai team opsnal, selanjutnya  terlapor mencoba lari dan menghindar namun berhasil dikejar kemudian di duga pelaku di amankan  mengaku bernama Suhendra Alias Indra Bin Parmin dalam kasus tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu," kata Kapolsek.


Dan saat itu juga  langsung dilakukan penggeledahan terhadap badan terlapor dan dari badan terlapor ditemukan 1 (Satu) buah tas sandang warna biru dengan tulisan merk eiger yang didalam nya terdapat 1 (satu) bungkus plastik asoi warna biru dengan tulisan thanks for coming yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalam nya terdapat (satu) bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu," imbuh Kapolsek.


3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran sedang yang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu kemudian dari dalam tas tersebut terdapat juga 1 (satu) buah dompet warna coklat merk levis yang berisikan uang tunai Rp. 46.000,- (empat puluh enam ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit hp Oppo Type Warna Putih," urainya.


Kemudian di duga pelaku menjelaskan bahwa sabu tersebut didapatnya dari RD, selanjutnya dilakukan pengembangan di tempat sdr RD berada saat itu, namun  RD tidak berhasil diamankan, setelah itu di duga pelaku berikut barang bukti termasuk sepeda Motor Honda Vario Warna Merah Putih yang digunakan terlapor untuk membawa narkotika tersebut di bawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk proses lebih lanjut," ungkap Kapolsek Bagan Siembah. 


Di tambahkan nya, terhadap di duga pelaku Suhendra (32), dikenakan pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (Tahun) dan paling lama 20 (Tahun) atau pidana denda paling sedikit 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 Rupiah," tutup Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK. 



Sumber: Kasi Hms Plsk Bgn Sinembah.

Reporter: TO.