Ticker

6/recent/ticker-posts

DPRD Riau Gelar Pansus, DPH MTKESMKK: Perusahaan Kangkangi Kesepakatan


 


PEKANBARU- Panitia Khusus ( Pansus ) konflik lahan, DPRD Provinsi Riau mengadakan rapat bersama PT. Salim Ivomas Pratama, PT. Cibialiung Tunggal Planation, PT. Gunung Mas Raya, PT. Lahan Tani Sakti, dan PT. Tunggal Mitra Planation di Ruang Rapat Medium, Rabu (2/2/2022).


Rapat yang dipimpin Ketua Pansus DPRD Provinsi Riau Marwan Yohanis didampingi Anggota pansus DPRD Provinsi Riau Mardianto Manan, Abu Khoiri, Manahara Napitupulu dan Ali Rahmat Harahap, turut dihadiri Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu (MTKESMKK) Nurdin beserta jajarannya, Kepala Kantor Tanah (Kakantah) Rohil Rocky beserta jajarannya, Kabid Dinas Pengembangan Usaha dan Perkebunan Sri Ambar Kusumawati, serta tokoh-tokoh masyarakat yang mewakili.


Ketua DPH MTKESMKK Datuk Nurdin Muhammad Tahir yang bergelar Encik Wira Siak saat di konfirmasi pada Kamis 3 Februari 2022 menyatakan, kalau dirinya didalam rapat tersebut telah menyampaikan didalam beberapa hal, terkait dengan materi pembahasan tentang pengaduan diserobot nya Tanah Adat persukuan Melayu ini.


"Kami menekan kepada pansus DPRD provinsi Riau, agar perusahaan tersebut  tidak ingkar dan berbohong kepada masyarakat persukuan sebagai mana yang selalu mereka lakukan selama ini," ungkapnya.


Bukan tanpa fakta, sudah sekian lama dan sekian kali pula mereka melakukan kebohongan-kebohongan yang berulang- ulang. Semenjak perusahaan-perusahaan tersebut bercokol, merambah hutan masyarakat adat persukuan kenegerian kubu," terang Datuk Nurdin.


Semenjak tahun 1983 sampai sekarang, mereka tidak ada kontribusinya sama sekali terhadap keberlangsungan penghidupan anak kemanakan ke- 4 suku yang ada di kenegerian kubu, Bahkan kenegerian kubu tersebut sekarang sudah dimekarkan menjadi 7 kecamatan, yaitu Kecamatan kubu, Kecamatan Baganagan Sinembah, Kecamatan Simpang Kanan, Kecamatan Pasir Limau Kapas Kecamatan Balai Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah Raya dan Kecamatan Kubu Babussalam," urai Datuk Nurdin.


Menapak tilas sejarah kesepakatan kembali, pada tahun 2018 dan 2019 ada kesepakatan di antara DPH MTKESMKK bersama kelima perusahaan tersebut yang mediasinya fasilitasi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) Bapak Drs. H. Abdul Gafar Usman selaku Ketua dan Anggota Badan Akuntabilitas Publik," kata Datuk Nurdin.


Hasilnya, dihadapan Bapak Drs. H. Abdul Gafar Usman, tercapai kesepakatan yang berbunyi, perusahaan akan melaksanakan program CSR kepada masyarakat persukuan serta melaksanakan program pola kemitraan, namun kesepakatan ini pun mereka kangkangi dan hianati," paparnya.


Jadi, sesungguhnya, kami masyarakat persukuan sudah cukup lama menderita dengan ulah mereka para pembantai hutan tanah adat ini, dan sudah lama juga kami memperjuangkan hak-hak kami dengan keterbatasan kami dan menghadapi ketidak keberpihakan Pemda Rohil di masa-masa lampau," kesal Datuk Nurdin.


Bukti lain lagi ya, pada tahun 2004 sudah terbit SK bupati Wan Thamrin Hasyim tentang Tim kajian tanah ulayat dan pernah juga terbit pansus Ranperda DPRD Rohil untuk membuat perda Tanah Ulayat yang di tanda tangani oleh ketua DPRD Rohil saat itu Bapak Deddy Humadi," imbuh nya.


Namun hal itu semua terkunci di dalam brangkas besi yang super kuat. Lantas semasa Bapak H. Suyatno Bupati Rohil juga pernah kami upayakan penyelesain- penyelesaian, namun sekali lagi terkunci rapat," tegas Datuk Nurdin.


Dan semoga Bapak Bupati Rohil sekarang ini Afrizal Sintong membantu kami menyelesaikan masalah kami ini, dan alhamdulillah Bapak Bupati Afrizal Sintong baru-baru ini pun sudah mengeluarkan SK pengakuan 4 suku yang ada di kenegerian kubu ini," ucap Datuk Nurdin.


Terkait prihal hasil rapat pansus tadi, Tim pansus akan kembali mengagendakan ulang dengan mengundang Pemda Rohil, DPH majelis dan perusahaan dalam waktu dekat, sebagai mana yang di harapkan oleh pansus kedepan, agar Pemda memfasilitasi dan menjembatani penyelesaian komplik dan tuntutan masyarakat persukuan kenegerian kubu ini," harapnya.


Terakhir, sekali lagi kami tegaskan ya, kami tidak akan pernah berhenti memperjuangkan hak-hak komunal masyarakat hukum adat kami, terhadap mereka para perusahaan-perusahaan yang sering dan telah mengabaikan hak-hak kami," tegasnya lagi.


Hal dimaksud bukan berarti kami ingin menggangu ataupun menghambat para investastor yang ingin membangun usaha di Rohil, akan tetapi kami berharap tidak terjadi kesenjangan yang sangat jauh antara pengusaha dengan masyarakat adat. Dengan kata lain sampai yang terjadi sebagaimana bunyi pepatah," katanya.


" Kami seperti ayam mati di lumbung padi, bila tidak diindahkan maka tiada pilihan bagi kami, kami harus lakukan sesuai pepatah, "Lebih baik putih tulang daripada berputih mata", tekad kami sudah kuat, karena seringnya dikangkangi dan dibohongi, "Mujur lalu melintang patah," pungkasnya.



Sumber: Rls.

Reporter: TO.