DUMAI - Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Dumai Mengagendakan sidang mendengar keterangan saksi dan tuntutan terhadap terdakwa Rudi Listiono, dalam perkara di duga penculikan dengan korban Alwijaya alias Tuwil. (21/4/2022).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Abdul Wahab, SH.,MH, dan 2 hakim anggota, JPU Roslina, SH., dan Wildan, SH., serta Hotland Thomas Sianturi, SH., sebagai Kuasa Hukum terdakwa.
Berdasar keterangan saksi "D" (saat ini dalam tahanan militer), terungkap, Rudi Listiono memang tidak mengetahui pada dini hari kejadian, Jumat (18/11/2021) ±1.30 WIB di Tanjung Palas Dumai Timur, kedatangan saksi ( D )beserta 2 rekannya (DPO), menjemput terdakwa
" Berdasar keterangan saksi fakta dari (D),yang juga salah satu tersangka menyatakan pada dini hari saat menjemput terdakwa Rudi Lestiono, Eka (DPO) dan saksi D meminta bantuan terdakwa sebagai supir untuk menjemput ibu mertua D yang sedang sakit untuk dibawa ke Rumah Sakit.
Disini jelas, bahwa terdakwa tertipu untuk ikut dalam penculikan yang dilakukan Eka (DPO) dan Andri (DPO). Dimana, terdakwa sama sekali tidak mengetahui rencana dan perbuatan mereka menjemput terdakwa. Demikian pengakuan saksi D saat pemeriksaan saksi.
Sementara Pada sidang perdana sebelumnya, korban Penculikan ," Alwijaya Alias Tuwil sudah memaafkan terdakwa lewat sambungan online. Begitu pula keterangan 4 saksi dari pihak korban, dan juga sudah ada surat perdamaian antara terdakwa dan korban(Kedua belah pihak) yang di ditunjukkan di hadapan majelis hakim.
Namun sayang, terdakwa Rudi Lestiono didakwa berdasarkan Pasal 328 Jo 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 170 KUHP), serta dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Tuntutan NO.REG. PERKARA PDM-30/DMI/02/2022, ditandatangani Jaksa Muda Roslina, SH., 20 April 2022.
Sementara di tempat terpisah, Alwijaya Alias Tuwil mengatakan pada beberapa Awak media,"Saya sangat terkejut mendengar putusan yang di berikan Jaksa, bukankah tersangka (D) juga mengatakan bahwa dia Rudi Lestiono memang tidak tau.
"Rencananya, Senin (25/4/2022), sidang akan berlanjut pembacaan pledoi oleh kuasa hukum terdakwa. Dan klien kita merupakan terdakwa yang tidak bersalah, sehingga sidang berikutnya, kita akan bacakan pledoi pembelaan," tandas Hotland Thomas Sianturi, SH.
Pewarta: Herman