Ticker

6/recent/ticker-posts

Aniaya Satpam PT. SIP, AL Diamankan Polsek Bagan Sinembah

 



ROHIL- Seorang buruh berinisial AI (33) Alias IJ, warga Dusun Kencana RT. 003 RW. 002 Kepenghuluan Pasir Putih  Kecamatan Balai Jaya ini ditangkap tim opsnal Polsek Bagan Sinembah akibat menganiaya seorang satpam PT. Salim Ivomas bernama Nawer Efendi Sihotang (37) warga kebun Kencana.


Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolsek Bagan Sinembah, Jumat 13/5/2022 menerangkan, Kasus penganiayaan tersebut dilakukan pada Sabtu 30/4/22 lalu, di Dusun Kencana Kampung Sei Kundur Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya tepatnya pinggir jalan.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu M. Sodikin SH membenarkan adanya laporan dan pengungkapan kasus penganiayaan tersebut.


" Benar saat ini pelaku atau tersangka sudah kita amankan di Mapolsek guna proses penyidikan lebih lanjut," Terang Kapolsek Kompol Farris.


Dijelaskannya Kapolsek, kronologi kejadian tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 30 april 2022 sekira pukul 22.30 Wib lalu, korban sedang melaksanakan patroli disekitar Kebun Kencana Divisi IV Blok Delta 8 (delapan) samping Delta 14 milik PT. Salim Ivo Mas Pratama. Kemudian sekira Pukul 23.00 Wib, korban meminta ijin kepada saudara Sugianto selaku Danru Security untuk membeli pulsa," ungkap Kapolsek. 


Dan kemudian setelah korban selesai membeli pulsa dan akan kembali kekebun kencana tiba-tiba ada 1 (satu) orang laki-laki berdiri tepat ditengah Jalan dan menghentikan laju sepeda motor korban dan setelah korban mendekat, bahwa diketahuinya laki-laki yang berdiri tersebut adalah tersangka AI alias IJ yang langsung memukul korban pada bagian kepala hingga mengakibatkan luka robek pada kepala korban dan mendapat 9 (sembilan) jahitan," ujar Kapolsek. 


Selain itu pelaku juga memukul korban pada bagian dada, perut dan menendang pinggang korban, namun korban tidak dapat melihat alat atau benda apa yang digunakan pelaku saat melakukan pemukulan hingga menyebabkan luka robek pada kepala korban dikarenakan kondisi penerangan yang sangat gelap saat itu," ucapnya.


Selanjutnya atas kejadian tersebut, orang tua korban( pelapor ) membawa korban mendatangi kekantor polsek Bagan Sinembah guna melaporkan kejadian tersebut, setelah menerima laporan polisi sehubungan tindak pidana penganiayaan tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan tepat pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 pihak kepolisian mendapat informasi keberadaan pelaku," imbuh Kapolsek. 


Setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan dilakukan pemeriksaan bahwa benar pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan 1 (satu) buah kunci sepeda motor dengan cara menusukkan kearah kepala korban hingga menyebabkan luka robek," kata Kapolsek. 


" motif pelaku di duga akibat dendam pribadi, Dalam perkara ini tersangka tersebut patut diduga telah melanggar Pasal 351 ayat (2) K.U.H.Pidana," tutup Kapolsek Bagan Sinembah.



Sumber: Kasi Hms Plsk Bgn Sinembah. 

Reporter: TO.