Ticker

6/recent/ticker-posts

Berkas Terdakwa S dan H Dikembalikan Dilimpahkan ke PN Oleh JPU

 



ROHIL- Menanggapi proses persidangan terkait kasus terdakwa S dan H perkara perikanan di Pengadilan Negeri Rohol tersebut, awak media mengkonfirmasi Kajari Rohil melalui Kasi Pidum Kejari Rohil Dicky Saputra mengatakan, bahwa terkait perkara perikanan terdakwa atas nama (An) Syamsudin dan terdakwa atas nama (An) Hadlin.


Yang mana para terdakwa didakwa melanggar pasal 100B Jo pasal 7 ayat (2) Jo pasal 9 UU No 31 th 2004 tentang perikanan sebagaimana telah dirubah UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja," jelas Dicky. 


" Bahwa tindak pidana yang disangkakan terhadap para terdakwa, hanya diancam pidana 1 Tahun, sehingga tidak dapat dilakulan penahanan, selanjut yang mana, domisil para terdakwa tersebut berada di desa Sei Berombang Kec. panai Hilir Kabupaten Labuhan Batu Prov Sumut," kata Dicky. 


Sehingga menghambat kami untuk menghadirkan para terdakwa saat persidangan. 


Namun hal tersebut telah kami sampaikan kepada majelis hakim untuk dilaksanakan sidang secara In Absentia dan hal tersebut diatur dan diperbolehkan oleh UU perikanan, namun ditolak oleh majelis hakim," terang Dicky. 


Panggilan secara patut terhadap para terdakwa telah kami serahkan kepada saudara Yusran Efendi sebagai penjamin dalam berkas perkara," paparnya. 


Terhadap perkara perikanan tersebut, telah kami limpahkan kembali hari ini ke PN," ungkapnya.



Reporter: TO.